Sidang Kasus Suap Proyek Senilai Rp 2,2 M Menguak Jatah Fee untuk Wali Kota Pasuruan
Sidang kasus dugaan penyuapan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota Pasuruan Setiyono di Pengadilan Tipikor Surabaya, menguak fakta baru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sang penyuap ini justru menguak jatah fee untuk sang Wali Kota.
Sidang kasus dugaan penyuapan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota Pasuruan Setiyono di Pengadilan Tipikor Surabaya, menguak fakta baru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sang penyuap ini justru menguak jatah fee untuk sang Wali Kota.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendry Sianipar. Sedangkan yang duduk di kursi pesakitan adalah terdakwa penyuap dari pihak kontraktor bernama Muhammad Baqir.
Dalam sidang tersebut, jaksa membuka sejumlah rekaman percakapan suara yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa orang. Dalam rekaman tertanggal 22 Agustus dan 12 September 2018 itu diketahui, terdakwa tengah berkomunikasi dengan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo.
Dikonfirmasi jaksa soal apakah benar itu percakapannya dengan Dwi Fitri, terdakwa tidak membantahnya. Demikian juga saat dalam percakapan tersebut ada fee total 10 persen, terdakwa juga membenarkannya.
"Iya, itu fee awal. Total ada 10 persen dengan cara dua kali pengiriman," jawab Baqir, Senin (21/1).
Saat rekaman kembali diputar, jaksa menemukan ada percakapan pembagian fee senilai satu persen. Fee tersebut, diakui terdakwa diperuntukkan untuk pokja (kelompok kerja) dari Wali Kota Pasuruan. "Sudah terkirim Rp 20 juta," ujarnya.
Pengakuan Baqir ini langsung menuai pujian dari hakim. Hakim menganggap, pengakuan terdakwa ini dianggap cukup gentlemen. "Pengakuan Anda ini cukup jujur. Anda gentlemen," ujar salah satu hakim.
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.
Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Baca juga:
Wali Kota Pasuruan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Rombongan Tersangka Korupsi Jalani Pemeriksaan KPK
KPK Kembali Periksa Wali Kota Pasuruan Terkait Kasus Suap
KPK Periksa M Nasir, Setiyono dan Yaya Purnomo Terkiat Kasus Suap
KPK Periksa Direktur PT Mensa Binasukses Andreas Halim Djamwari Terkait Suap