LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Kasus Korupsi Pasar, Peran Bupati Jember Diungkap Anak Buah

"Saya bawa tiga saksi. Satu, pak Eko sebagai PPTK (saat proyek berlangsung) dan dua lagi adalah tukang dan mandor yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono.

2020-06-24 11:56:32
Bupati Jember Dimakzulkan
Advertisement

Peran bupati Jember, dr Faida dalam perencanaan puluhan proyek fisik di Pemkab Jember kembali diungkap. Dari puluhan proyek tersebut, salah satunya adalah proyek Pasar Manggisan yang kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini kesaksian berasal dari Eko Wahyu Septanto, salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

"Saya bawa tiga saksi. Satu, pak Eko sebagai PPTK (saat proyek berlangsung) dan dua lagi adalah tukang dan mandor yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono saat dihubungi usai sidang pada Selasa (23/6).

Dari tiga saksi yang dihadirkan, saksi Eko Wahyu Septanto yang mendapat perhatian khusus dari pihak Muhammad Fariz Nurhidayat, salah satu dari empat terdakwa kasus ini. Sejak masih berstatus sebagai tersangka, Fariz adalah yang paling getol mengungkap perencanaan proyek yang dilakukan di rumah dinas bupati Jember pada pertengahan tahun 2017. Fariz kemudian mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang bekerjasama kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

Saat proyek akan berlangsung, saksi Eko Wahyu Septanto menjabat sebagai Kasi di Disperindag atau anak buah Anas Maruf, mantan Kadisperindag yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun ketika proyek ini mulai bermasalah, Eko dipindah menjadi Kepala Sub Bidang (Kasubid) di Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Eko menyebut bahwa semula dia yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam persidangan ini. Sebab, Eko menjadi satu-satunya orang di Disperindag Jember yang memiliki sertifikasi sebagai syarat menjadi PPK proyek pembangunan fisik. Namun tiba-tiba, Eko dipanggil ke bupati ke Pendopo Wahyawibawagraha.

"Tanpa alasan jelas, Pak Eko diganti menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Dan jabatan PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dirangkap oleh Pak Anas. Ini janggal. Kesaksian dari saksi Eko ini penting dan menarik," ujar Zaenal Abidin, kuasa hukum Muhammad Fariz Nurhidayat.

Advertisement

Sejak awal persidangan, kuasa hukum Fariz menyoroti kejanggalan rangkap posisi yang disandang mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anas Maruf dalam proyek ini. Yakni sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Rangkap posisi inilah yang menjadi salah satu faktor Anas terjerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam persidangan, saksi Eko menerangkan bahwa terdakwa Anas sempat menolak ditunjuk sebagai PPK. Tetapi karena perintah dari atasan, maka dia tidak bisa menolak," lanjut Zaenal. Rangkap jabatan ini disebut atas perintah langsung dari bupati Jember.

Meski rangkap posisi yang disandang terdakwa Anas Maruf dalam proyek pasar tidak berkaitan langsung dengan terdakwa Fariz, tim kuasa hukum Fariz fokus menyoroti hal tersebut.

"Karena kami ingin mengungkap bahwa proyek ini sejak awal sudah ada ketidakberesan. Terbukti dari PPK yang semula Pak Eko, tiba-tiba diganti menjadi pak Anas. Padahal, Pak Anas tidak punya sertifikasi sebagai PPK," ujar Zaenal.

Memecah Nilai Proyek Agar Tanpa Lelang

Dalam kesaksian Eko, juga terungkap bahwa proyek revitalisasi 12 pasar tradisional di Jember dengan nilai total hampir Rp100 Miliar, dilakukan tanpa melalui tender. Caranya, nilai proyek dipecah masing-masing hingga di bawah Rp100 juta, sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung, tanpa lelang. Pihak yang merekayasa hal tersebut menurut kesaksian Eko adalah atasan Eko saat ini, yakni Achmad Imam Fauzi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember.

"Diatur sedemikian rupa sehingga bisa terlaksana melalui penunjukan langsung tanpa lelang. Asalkan penyedia jasanya mau menerima kontraknya menjadi Rp100 juta. Caranya dengan pemecahan proyek. Menurut Pak Eko, yang mengatur adalah Pak Fauzi, tetapi siapa yang menyuruh, dia tidak tahu," tutur Zaenal Abidin, kuasa hukum Fariz, saat menirukan kesaksian Eko di persidangan.

Dalam sejumlah rapat di Pendopo, saksi Eko menerangkan bahwa Bupati Jember, dr Faida meminta secara langsung, agar proyek dikerjakan oleh Sugeng Irawan Widodo alias Dodik yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Alasannya, kata bupati waktu itu, pak Dodik sudah ahli. Bupati sendiri yang memimpin rapat," tutur Zaenal. Sidang kasus korupsi proyek Pasar Manggisan, akan dilanjutkan pada Selasa (30/06) pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jaksa rencananya akan menghadirkan Achmad Imam Fauzi sebagai saksi dalam sidang tersebut. Selain Fauzi, jaksa juga akan menghadirkan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya.

"Yang penting kita usahakan untuk hadir dulu, terlepas datang atau tidak," ujar Kasi Pidsus Kejari Jember yang juga JPU dalam perkara ini, Setyo Adhi Wicaksono.

Dari laman LPSE Pemkab Jember, proyek pembangunan Pasar Manggisan ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek mencapai Rp7,839 Miliar. Audit BPKP menunjukkan, nilai kerugian akibat korupsi dalam proyek Pasar Manggisan mencapai Rp1,3 Miliar.

Dalam kasus korupsi proyek Pasar Manggisan, terdapat empat terdakwa. Yakni Muhammad Fariz Nurhidayat, karyawan PT MSE; Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, mantan atasan Fariz; Anas Maruf, mantan Kepala Disperindag Jember,serta pengusaha pelaksana proyek Edy Shandi. Dari empat orang terdakwa tersebut, Fariz menjadi satu-satunya yang mengajukan status pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.