LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Hari Ini, Terdakwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bakal Diperiksa

Selain Stepanus, terdakwa lainnya Maskur Husain selaku pengacara juga akan didengarkan keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Hakim dalam sidang nanti.

2021-11-15 08:40:27
KPK
Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Adapun berdasarkan informasi dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakpus. Agenda sidang, Senin (15/11) hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan Stepanus selaku terdakwa.

Selain Stepanus, terdakwa lainnya Maskur Husain selaku pengacara juga akan didengarkan keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Hakim dalam sidang nanti.

Advertisement

Adapun dalam perkara ini, kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara. JPU dari KPK telah mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan sejumlah perkara.

Uang tersebut berasal dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta; Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar; dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kemudian Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Hingga, Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Advertisement

Dari beberapa perkara itu, disebutkan Tiga di antaranya turut melibatkan Azis Syamsuddin, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Dalami Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Enam Saksi
Eks Pejabat Lampung Tengah Mengaku Pernah Serahkan Rp200 Juta ke Orang Dekat Azis
Ajudan Benarkan Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Robin Pernah Bertemu
Jaksa KPK Panggil Eks Bupati Lampung Tengah dalam Sidang Suap Penyidik KPK
Tepis Azis Syamsuddin, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap ke Robin untuk Menangani Perkara
Eks Walkot Cimahi Ditakuti-Takuti Robin Pattuju Soal Kasus Bansos Akhirnya Kasih Uang

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.