LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Etik Kasus Brigadir J Digelar Besok, Ferdy Sambo Dipecat?

Terkait potensi Ferdy Sambo dipecat dari Polri, dia meminta untuk keputusan itu menunggu keputusan dari komisi etik.

2022-08-24 13:46:13
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Advertisement

Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (25/8) besok. Diketahui, Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang kode etik terhadap eks Kadiv Propam Polri itu bakal diketahui setelah mendapat petunjuk dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Menunggu petunjuk dari Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ya," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (24/8).

Advertisement

Terkait potensi Ferdy Sambo dipecat dari Polri, dia meminta untuk keputusan itu menunggu keputusan dari komisi etik.

"Untuk vonisnya, nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," jelasnya.

Sidang kode etik Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kendati demikian, sidang itu belum bisa dipastikan bakal terbuka atau tidak.

Advertisement

"(Sidang etik) di Mabes Polri," sebutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.