LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Eksepsi Ujaran Idiot, Dhani Sebut di Belanda Tidak Ada Pidana UU ITE

Ahmad Dhani: Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar Profesor doktor Adi Hamzah, bahwa undang-undang seperti ini di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim.

2019-02-12 15:05:04
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani menjalani sidang kedua kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2). Dhani menyatakan keberatan dengan Undang-Undang (UU) ITE yang menjeratnya. Nota keberatan atau eksepsi ini disampaikan Dhani sesaat sebelum sidang yang dipimpin Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono di Ruang Cakra PN Surabaya tersebut berakhir.

"Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar Profesor doktor Adi Hamzah, bahwa undang-undang seperti ini di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," ujar Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi kompetensi relatif. Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru. Sebab, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video yang dapat diakses dab diduga memuat penghinaan.

Advertisement

"Dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini," katanya.

Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Kuasa hukum menilai, kasus ini seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (3). Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht Delict tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela," tutup Aldwin.

Advertisement

Baca juga:
Sidang Eksepsi Kasus Idiot, Ahmad Dhani Kirim Pesan Protes ke Karni Ilyas
Ahmad Dhani Banjir Kunjungan di Tahanan Jelang Sidang Kedua
Ahmad Dhani Minta Dibawakan Sarung dan Alquran saat Dijenguk Mulan di Rutan Medaeng
Kasus Dhani Hingga Slamet Ma'arif, NasDem Bela Jokowi dari Tuduhan Kriminalisasi
Sekjen Gerindra: Orang-orang Pendulang Suara di BPN Prabowo Digerus Satu Persatu
Reaksi Maia Estianty Tahu Anak Dicibir karena Kasus Ahmad Dhani

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.