LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline

"Menurut kami sidang tidak sah karena terdakwa duduk di Mabes Polri," kata pengacara Rizieq.

2021-03-23 13:29:03
Habib Rizieq
Advertisement

Terdakwa tiga perkara, Rizieq Syihab kembali menjalankan sidang eksepsi hari ini, Selasa (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ketiga perkara itu yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat dan di Megamendung, Jawa Barat, serta kasus berita bohong RS Ummi, Bogor.

Sidang eksepsi hari ini dilaksanakan secara virtual dari 2 tempat yang berbeda seperti sidang sebelumnya, di mana para hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum berada di PN Jaktim, sedangkan Rizieq berada di Bareskrim Polri.

Sidang rencananya dimulai pukul 9.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Advertisement

Tim penasihat hukum Rizieq masih memperdebatkan perihal mekanisme sidang yang dilakukan secara online. Pada akhirnya sidang diskors, sesuai permintaan penasihat hukum Rizieq, sekaligus karena memasuki waktu isoma (istirahat, salat, makan). Hingga saat ini, sekitar pukul 13.20 WIB, persidangan belum dilanjutkan.

"Majelis hakim, lebih baik sidang diskors dulu supaya kita bisa ada waktu memikirkan bersama. Kami bukan memperlambat sidang, tapi terdakwa sudah minta agar sidangnya offline. Sidang online itu kan bisa dilakukan kalau ada permintaan terdakwa. Itu prinsipnya majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan.

"Menurut kami sidang tidak sah karena terdakwa duduk di Mabes Polri," katanya lagi.

Advertisement

Majelis hakim kemudian membeberkan alasan mengapa sidang Rizieq tetap dilaksanakan secara online, meskipun pihak terdakwa dan penasihat hukum sudah berulang kali memohon agar sidang dilaksanakan secara offline.

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar menaati protokol kesehatan? Siapa yang bertanggungjawab? Ini yang jadi pertimbangan majelis hakim," kata hakim ketua.

Hakim ketua kemudian memastikan bahwa alasan persidangan online semata-mata hanya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dia pun merasa sedikit geram karena menilai penasihat hukum Rizieq telah mengulur waktu persidangan. Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa tidak ada niat lain di balik persidangan online ini.

"Kita hanya mengamati potensi pelanggaran kesehatan. Jangan (berpikir) terlalu jauh lah, supaya tidak buang waktu, supaya efisien, kita akan tetap perhatikan keinginan (penasihat hukum) secara offline," ucapnya.

"Kami tampung semuanya (usul) sambil berjalan. Majelis hakim mengkaji terus permohonan terdakwa dan penasihat hukum. Sedari awal sebelum sidang terbuka kita kan sudah menetapkan sidangnya online," ungkapnya.

Mendengar jawaban Hakim Ketua, Tim Penasihat Hukum Rizieq dengan lantang menyatakan pihaknya bisa memastikan pengunjung yang datang ke persidangan bisa menerapkan protokol kesehatan.

"Yang di luar kan bisa diimbau, toh ada petugas keamanan, mereka tidak ada sangkutpautnya dengan JPU. Kami minta sekali lagi agar sidang dilakukan secara offline. Barusan sebelum sidang Habib, terdakwanya dihadirkan,” pinta penasihat hukum Rizieq.

Baca juga:
Sidang Eksepsi Memanas, Rizieq & Kuasa Hukum Bersikeras Minta Digelar Tatap Muka
Saat Munarman Bentak JPU 'Saudara Diam' Karena Diinterupsi saat Bicara
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan Diskors, Hakim Berembuk Bahas Permohonan Rizieq
Polisi Minta Warga Tak Berkepentingan di Sidang Rizieq agar Pulang
1.400 Personel Gabungan Disiagakan untuk Jaga Sidang Rizieq Hari Ini

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.