LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang eksepsi, pengacara ungkap kronologis soal status FB Yusniar

Sidang eksepsi, pengacara ungkap kronologis soal status FB Yusniar. Kuasa hukum menilai terdakwa tak menyebut nama terlapor, Sudirman Sijaya dalam postingan di Facebook.

2016-11-09 18:02:36
Pencemaran Nama
Advertisement

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sidang kedua bertempat di ruang Pettarani mengagendakan eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan.

Yusniar tiba di PN Makassar didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia SH dan Neng Marlina Wati SH. Selama ini, Yusniar ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak Senin (24/10), usai ditetapkan sebagai tersangka. Di ruang sidang telah menunggu tiga pengacara, Abdul Azis Dumpa SH, Siti Nurfaida dan Abdul Gafur SH. Tampak hadir sang suami, Jamaluddin, dan kedua orang tua Baharuddin Daeng Situju dan Ramlah.

Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya.

Pengacara Yusniar yang membacakan nota keberatan di depan majelis hakim, diketuai Kasianus ini terlebih dahulu menjelaskan kronologis perkara berupa latar belakang Yusniar menulis status di Facebook yang berbunyi "Alhamdulillah selesai juga masalah. Anggota DPR tolo, pengacara tolo, ma na bantu orang bersalah yang nyata-nyata tanahnya orang tuaku pergi kau ganggui poeng". Kata Tolo dalam bahasa Makassar yang artinya bodoh".

"Kami sampaikan kronologis perkara supaya majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sebelum jatuhkan putusan," baca Siti Nurfaidah, salah satu pengacara Yusniar.

Diungkapnya, dalam status yang diposting di media sosial itu sama sekali tidak menyebut nama siapa pun termasuk nama pelapor, sehingga jika dikatakan pencemaran nama baik, maka nama baik siapa yang telah dicemarkan.

"Kasus yang membuat terdakwa diancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ini cenderung dipaksakan. Bahwa sejak diterima laporannya, sedianya penyidik melihat aduan pelapor tidak layak dilanjutkan proses hukumnya," kata Siti Nurfaidah.

Di ujung sidang pengajuan keberatan ini, majelis hakim menolak permintaan penangguhan tahanan atas Yusniar yang memohon keringanan tahanan rumah atau tahanan kota saja meski ada jaminan dari Ramlah, ibu Yusniar.

"Jaminan dari orang tua terdakwa tidak cukup. Kami minta jaminan dari pengacara. Jadi kalau terjadi sesuatu dari terdakwa maka pengacara yang akan ditahan," kata Kasianus, ketua Majelis Hakim.

Sidang kemudian berakhir dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa, 16 November mendatang. Sembari menunggu pernyataan jaminan secara tertulis dari pengacara soal permintaan penangguhan tahanan.

Dalam kasus pencemaran nama tersebut, terdakwa diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.