Sidang e-KTP, JPU pertanyakan aliran uang ke kantor pengacara Rudy Alfonso
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho mengonfirmasi aliran uang dari PT Quadra Solution, perusahaan anggota konsorsium PNRI, ke kantor advokat Rudy Alfonso and partners.
Sidang kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi sejumlah hal terhadap saksi-saksi yang hadir perihal aliran uang dari pihak terkait proyek tersebut.
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho misalnya mengonfirmasi aliran uang dari PT Quadra Solution, perusahaan anggota konsorsium PNRI, ke kantor advokat Rudy Alfonso and partners.
"Apakah pernah Quadra tahun 2013 kirimkan uang Rp 2 miliar lebih kepada persatuan Alfonso dan patners?" Tanya jaksa kepada Achmad Fauzi selaku direktur PT Quadra Solution saat hadir menjadi saksi, Senin (11/9).
Fauzi menjawab tidak tahu dan tidak pernah ada aliran uang dari Quadra ke kantor pengacara yang dimaksud jaksa. Namun jaksa meragukan pernyataan Fauzi tersebut.
Beberapa pertanyaan kembali dilontarkan jaksa, jawaban yang sama kembali diucapkan Fauzi, lupa dan tidak tahu.
"Apakah saksi pernah tahu pemotongan pajak terhadap pengiriman uang kepada Alfonso?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Fauzi.
"Apakah saksi tahu ada hubungan apa persekutuan Alfonso and partners dengan Quadra?" Cecar jaksa lagi.
"Lupa saya pak jaksa," sahut Fauzi lagi.
PT Quadra Solution sendiri dipimpin oleh oleh Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam pusaran kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, PT Quadra tergabung dengan konsorsium PNRI dengan keanggotaannya Perum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo, PT LEN Industries, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
Dalam putusan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, perusahaan itu disebut menerima Rp 79 miliar dengan tugasnya sebagai penyedia perangkat keras dan lunak, termasuk jaringan data dan komunikasi.
Baca juga:
Wapres minta DPR tegas putuskan nasib Setnov usai jadi tersangka korupsi
Andi Narogong, Dirut Sandipala & Johannes Marliem beri uang ke terdakwa e-KTP
Teknologi yang ditawarkan Johannes Marliem untuk e-KTP jelek dan ketinggalan zaman
KPK pelajari surat keterangan sakit Setya Novanto
KPK sudah teken surat pemanggilan ulang untuk Setnov