LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang e-KTP, jaksa minta ahli hukum korporasi jelaskan beneficial owner

Beneficial ownership kerap kali menyalahi aturan, khususnya menjadi wadah melakukan tindak pidana.

2018-03-14 15:42:51
Korupsi E-KTP
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi ahli pada sidang korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Satu diantaranya ahli hukum korporasi, Profesor Sulistyowati.

Dihadirkannya Sulis dalam sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum ingin mendalami mengenai beneficial owner, pemilik perusahaan tanpa masuk dalam sturktur organisasi. Dia mengatakan, beneficial ownership kerap kali menyalahi aturan, khususnya menjadi wadah melakukan tindak pidana.

"Di beberapa negara, beneficial ownerhsip sering disalahgunakan," ujar Sulis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Advertisement

Hal ini beralasan, sebab menurutnya seseorang beneficial ownership memiliki beberapa kriteria diantaranya memiliki kendali atas transaksi perusahaan, berwenang merubah stuktur perusahaan. Bahkan, imbuhnya, beneficial ownership mendapat manfaat atau keuntungan dari perusahaan tersebut, meski tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan.

Sulis juga mengatakan, beberapa kriteria beneficial ownership bersifat alternatif. Oleh sebab itu, jika salah satu dari kriteria yang disebutkan dimiliki oleh seseorang, maka orang tersebut layak disebut sebagai beneficial ownership.

"Apakah kriteria BO (beneficial ownership) itu harus ada pada seseorang?" Tanya Jaksa Abdul Basir.

Advertisement

"Disitu ada kata sambung 'atau' jadi kriteria beneficial ownership itu semua orang yang mengendalikan transaksi nasabah, kemudian menerima, atau juga dia itu punya hak kendali terhadap transaksi dari suatu badan usaha atau kontrak itu PBI. Itu sifatnya alternatif jadi satu saja sudah memenuhi sebagai beneficial ownership," jelasnya.

Dia menambahkan, peraturan mengenai beneficial ownership sejatinya memiliki prinsip yang sama dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan nomor 11/28/PBI/2009.

Dalam peraturan tersebut mengatur lima poin yakni penggunaan istilah Customer Due Dilligence dengan cara identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.

Kemudian, pendekatan berdasarkan resiko, mengenal Cross Border Correspondent Banking.

"Peraturan ini sebenarnya prinsipnya mirip," ujarnya.

Belum dijelaskan lebih rinci perihal pendalaman mengenai beneficial ownership terhadap Setya Novanto. Meski demikian, dalam korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR itu diketahui pernah memiliki saham mayoritas PT Mondialindo. Perusahaan tersebut kemudian menaruh saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera sekaligus peserta lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Kepemilikan Mondialindo selaku pemegang saham terbesar di Murakabi polemik. Sebab, Novanto mengklaim Mondialindo telah dijual kepada Deniarto.

Namun, saksi yang pernah melakukan transaksi pembelian satu unit ruang kantor di Menara Imperium, mengaku akta yang tertuang dalam kepemilikan kantor tersebut atas nama Setya Novanto. Dan diketahui kantor PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera adalah sama.

Baca juga:
Adu kesaksian Irvanto dan Made Oka dalam sidang Setnov
Sidang e-KTP, keponakan Setnov ditanya soal pengiriman bungkusan ke 2 kader Golkar
Rekan Setya Novanto bantah miliki rekening di Singapura
Kata sandi para koruptor buat samarkan praktik culas proyek e-KTP
Setya Novanto Dengarkan Keterangan saksi ahli di sidang lanjutan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.