Sidang bentrok polisi vs Satpol PP, Jusman dijerat dakwaan berlapis
Sidang bentrok polisi vs Satpol PP, Jusman dijerat dakwaan berlapis. Sidang perdana berjalan tak sampai satu jam. Jusman diduga menusuk anggota polisi Bripda Michael.
Kasus tewasnya Bripda Michael Abraham Reiwpassa (22), anggota Sabhara Polda Sulsel usai melakukan penyerangan bersama puluhan rekannya ke mes Satpol PP di Balai Kota Makassar, Minggu (7/8/2016) memasuki sidang perdana, Senin (24/1) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang yang dipimpin Cening Budiana SH selaku ketua majelis hakim ini berlangsung hanya beberapa menit, mulai pukul 12.30 Wita hingga pukul 12.53 Wita.
Duduk sebagai terdakwa di depan meja hijau, Jusman Muin (24), anggota Satpol PP Kota Makassar status pegawai honorer, didampingi 17 kuasa hukumnya yang dipimpin Salassa Albert SH selaku koordinator tim kuasa hukum. Sejak awal penyidikan kasus ini, Jusman Muin ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Tidak banyak pengunjung yang memadati ruang sidang Sultan Hasanuddin, tempat sidang yang berlangsung kurang lebih 23 menit saja itu. Beberapa kursi di deretan bangku pengunjung tampak kosong.
Tidak satu pun anggota Satpol PP Makassar yang terlihat, terkecuali sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan berseragam termasuk beberapa polwan-polwan muda yang sibuk dengan kameranya mengabadikan sidang perdana kasus tewasnya Bripda Michael Abraham Reiwpassa yang baru dua tahun dinas di kepolisian. Juga terlihat sejumlah anggota Propam.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Adrian Dwi Saputra SH. Dalam dakwaan itu, Jusman Muin didakwa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara menikam Bripda Michael Reiwpassa menggunakan badik ke bagian pinggang kiri saat mes mereka didatangi beberapa anggota polisi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Akademis Jaury Jusuf Putra. Namun korban kemudian dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis.
Jusman Muin dijatuhi dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair dengan ancaman pidana pasal 338, pasal 354 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penganiayaan berat serta pembunuhan.
Salassa Albert mengungkap hal-hal yang dinilainya tidak tepat dalam dakwaan yang dibacakn JPU, antara lain pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menurutnya sejak awal pasal itu tidak pernah disidik oleh polisi.
"Pasal 354 ini tidak pernah dimasukkan polisi sebagai bahan penyidikan tetapi polisi masukkan itu dalam surat dakwaannya. Jaksa dalam membuat surat dakawaan, tidak boleh sama sekali tidak berdasarkan BAP atau berita acara pemeriksaan," terang Salassa.
Menurutnya, penganiayaan berat dalam pasal 354 itu tidak menjadi fokus penyidikan polisi. Karena memang kenyataannya saat terjadi penganiayaan, korban tidak langsung mati. Dinyatakan meninggal dunia saat ditangani medis di rumah sakit. Nah jika ditikam langsung mati itu juga kenanya pasal 338 tentang Pembunuhan.
Hal lain yang dikritisi tim kuasa hukum terdakwa anggota Satpol PP Kota Makassar ini adalah mengenai peristiwa keributan di anjungan pantai Losari malam harinya. Malam itu anggota Satpol PP dan polisi yang tengah melakukan pengamanan acara nikah massal terlibat bentrok yang disebut dalam dakwaan, peristiwa itu pemicu kejadian sejumlah anggota polisi datangi mes Satpol PP di Balai Kota Makassar.
"JPU mengaitkan peristiwa di Losari itu dengan peristiwa penyerangan yang dilakukan polisi ke mes Satpol PP. Kejadian di Losari itu lain lah karena terdakwa di kasus Losari itu lain," kata Salassa seraya menambahkan, secara prosedural, yang dituangkan dalam surat dakwaan itu banyak kejanggalan.
Baca juga:
Tujuh pengacara dampingi polisi penyerang kantor Satpol PP Makassar
Akibat bentrok polisi vs Satpol PP, Pemkot Makassar rugi Rp 300 juta
Buntut bentrokan, Satpol PP Makassar ditekan supaya tak lapor polisi
Seratusan pengacara dampingi proses hukum 2 anggota Satpol PP
Kasus bentrok Satpol PP dengan polisi di Makassar berakhir damai