Sidang Afriyani datangkan saksi ahli
Kehadiran tiga saksi akan memberatkan hukuman Afriyani.
Sidang lanjutan terdakwa Afriyani Susanti, pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat kembali digelar.
Agenda kali ini mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Yaitu guru besar pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah, staf ahli polisi khairul Huda, dan Indrianto Seno Aji.
"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan dari para saksi ahli yang didatangkan,," kata kuasa hukum Afriyani, Efrizal kepada merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam upaya menjerat Afriyani dengan memasukkan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Efrizal menilai, upaya memasukkan pasal 338 dalam kecelakaan nahas itu terkesan dipaksakan. Sebab dalam penuturannya, Afriyani mengatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan.
"Saya menilai, kehadiran saksi ahli dalam persidangan kali ini terkesan memaksakan memasukkan unsur 338 dalam kecelakaan itu," terangnya.(mdk/has)