Siapkan lubang, Margriet bisa dijerat pasal pembunuhan berencana
Margriet pantas dijerat pembunuhan berencana dan telah terjadi persekongkolan untuk menghilangkan korban.
Haposan Sihombing pengacara tersangka Agustinus Tai dalam kasus pembunuhan Angeline, meyakinkan kalau Margriet bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. Sejumlah bukti dan alibi tentang penemuan adanya lubang di halaman belakang dekat kandang ayam tempat Angeline dikubur jadi bukti yang kuat.
"Pemilik rumah tahu lubang itu ada sebelum Angeline dikatakan hilang. Kemudian Lubang itu tertimbun kembali. Semestinya pemilik rumah curiga kalau tanah yang sebelumnya dilihat lubang sudah tertimbun, kenapa didiamkan," sentil Haposan, Rabu (24/6) dihubungi via telepon.
Lanjutnya, bilamana nantinya ternyata terbukti dan mengakui dalam kasus pembunuhan ini, Haposan memastikan Margriet pantas dijerat pembunuhan berencana dan telah terjadi persekongkolan untuk menghilangkan korban.
Haposan meyakini jika kliennya, Agus tak melakukan pembunuhan terhadap bocah mungil tersebut. Meski kesaksian kliennya kerap berubah, namun Haposan yakin keterangan Agus terakhir adalah yang sejujur-jujurnya.
"Siapa yang bohong? Klien saya tidak bohong. Dia berbohong karena diancam seseorang. Di bawah tekanan," kata Haposan.
Dipertegas Haposan, bahwa Agus, diminta Margriet untuk mendalami lubang tersebut. Permintaan itu pun dilakukan oleh Margriet selaku majikan Agus. "Agus sudah bersaksi mengenai hal itu. Sudah dituangkan dalam BAP," katanya lagi.
Saksi lain yang sempat kos beberapa hari berinisial Rmt, juga membenarkan telah mengetahui adanya lobang itu sebelum Angeline dihilangkan.
"Kesaksian klien kami dan pihak lain sudah cukup kuat dan tertuang dalam BAP. Bahkan kalau ibu benar (lubang) sudah disiapkan, Margriet bisa dijerat pembunuhan berencana," ucapnya.
Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hery Wiyanto, menyebut belum bisa menjerat Margriet sebagai tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline. Dasarnya karena saksi yang menguatkan hanya satu orang yaitu Agus.
"Margriet masih tersangka penelantaran anak. Tidak cukup bukti saksi untuk menetapkannya (Margriet) tersangka pembunuhan. Karena hanya Agus saksinya," kilahnya.(mdk/hhw)