LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siapa aktor di balik 'Cherrybelle maut'?

Muncul dugaan peredaran miras oplosan Jabar ini dibekingi aparat. Perang dikumandangkan Polda Jabar.

2014-12-14 10:17:00
Miras
Advertisement

Cherrybelle adalah nama yang sinonim dengan pembawa maut di Jawa Barat. Ini bukan kelompok penyanyi, melainkan minuman keras (miras) lokal hasil oplosan. Hingga pekan ini data resmi kepolisian menunjukkan 27 orang tewas, dan ratusan lainnya masuk rumah sakit.

Saking mudahnya miras maut ini beredar, muncul dugaan ada beking aparat. Kapolda Jabar Irjen Mochamad Iriawan menyebut, tiga pelaku peracik miras di Garut sudah diamankan. Sedangkan satu lainnya masuk dalam daftar buron.

Jenderal polisi bintang dua ini mengaku heran dengan banyaknya korban miras di dua wilayah berbeda namun berada di satu waktu yang nyaris bersamaan. "Sementara berdiri sendiri, tapi kita juga aneh kenapa bisa pas (waktunya bersamaan)," imbuh Iriawan Jumat (12/12).

Advertisement

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyebut miras oplosan dicari lantaran harganya yang miring.

Sedangkan kepolisian tak henti-hentinya melakukan razia peredaran miras. Dari situlah diduga, si peracik mencoba bereksperimen dengan mencampur adukan komposisi yang berbahaya dan murah.

"Hal ini disebabkan karena harga yang cukup murah yakni 15-20 ribu per liter dan masih adanya kebiasaan sebagian kecil masyarakat kita untuk mengkomsumsinya," terangnya.

Advertisement

"Di samping itu, miras hasil produksi pabrikan sudah sulit ditemukan karena gencarnya razia miras oleh kami," tuturnya menambahkan.

Supaya korban tak terus jatuh, Polda Jabar mengaku beberapa strategi menekan adanya peredaran miras oplosan.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat dan merevisi peraturan daerah terutama mengenai larangan peredaran minuman keras," ungkapnya.

Dugaan adanya bekingan bagi peracik miras, Martinus menegaskan, "Bila terbukti ada yang membekingi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku."

Kini seluruh pelaku sudah ditahan di Mapolres Sumedang dan Mapolres Garut. Untuk membuat efek jera bagi pelaku miras oplosan polisi menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHPidana juncto pasal 137 dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun ancaman hukuman kepada pelaku yakni seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga:
Kisah 'Cherybelle' tewaskan puluhan orang di Garut dan Sumedang
Dari Sabang sampai Merauke, berjajar miras lokal
Miras oplosan racikan Bumi Anggrek bermerek 'Brandy' diamankan
Para lelaki pecinta dosa di Yogya melawan miras pabrikan

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.