LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siang ini, MUI rapat bahas posisi Ma'ruf Amin

"Ada salah satu pasal bahwa ketum dan sekum MUI tidak boleh merangkap jabatan politik," terang Dewan Pertimbangan MUI, KH Din Syamsudin, di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (29/8).

2018-08-29 11:32:48
MUI
Advertisement

Dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar rapat menyikapi posisi KH Ma'ruf Amin setelah dipilih menjadi cawapres Joko Widodo. Meskipun posisi Ma'ruf sudah nonaktif di MUI.

"Dewan pertimbangan sifatnya berikan pertimbangan, nanti akan rapat siang ini," kata Dewan Pertimbangan MUI, KH Din Syamsudin, di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (29/8).

Apapun keputusan Dewan Pertimbangan dalam rapat, katanya, tetap akan berpatokan pada anggaran dasar anggaran rumah tangga MUI.

Advertisement

"Saya enggak tahu, enggak bisa menyampaikan pandangan pribadi, walaupun keputusan Dewan pertimbangan bersifat mengikat, tapi lebih sebagai pertimbangan dan tentu kita semua akan menuju ke konstitusi MUI yaitu pedoman dasar dan pedoman rumah tangga," terang dia

Meski begitu, dia meyakini bahwa ada salah satu pasal dalam AD ART MUI bahwa ketua umum dan sekretaris umum tidak boleh melakukan rangkap jabatan.Meskipun, katanya, Ma'ruf Amin baru sebagai calon wakil Presiden dan belum ditetapkan secara resmi.

"Ada salah satu pasal bahwa ketum dan sekum MUI tidak boleh merangkap jabatan politik. Dalam hal tersebut masih dalam calon atau bisa dipahami sebagai jabatan politik. Kalau itu, kita pahami dan sepakat berarti enggak boleh rangkap," katanya.

Advertisement

Dia menambahkan, kekosongan jabatan seperti saat ini juga pernah dialami MUI pada masa kepemimpinan KH Sahal. Saat itu, dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI secara otomatis naik menggantikan posisi Ketum KH Sahal, yang meninggal dunia.

"Saya alami dulu waktu KH Sahal meninggal, maka saya menggantikan beliau. Kalau ketum berhalangan tetap, maka Waketum otomatis menggantikan," jelas Din.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan KH Ma'ruf Amin saat ini dalam status nonaktif sebagai ketua umum MUI. Hal itu untuk menjaga independensi MUI dari dinamika politik praktis.

Baca juga:
Jadi cawapres Jokowi, KH Ma'ruf Amin nonaktif dari posisi Ketum MUI
Din Syamsuddin: Protes Meiliana soal azan terlalu keras bukan penistaan agama
MUI minta semua pihak hormati vonis 1,6 tahun penjara Meiliana
MUI keluarkan fatwa boleh gunakan vaksin MR untuk imunisasi
Malam Ini, MUI akan beri pertimbangan boleh tidaknya Vaksin MR untuk imunisasi
MUI akan bahas posisi Ma'ruf Amin setelah jadi bakal Cawapres Jokowi
MUI sinyalir sekte Kerajaan Ubur-ubur penipuan berkedok agama

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.