LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sherny daftarkan PK ke PN Jakarta Pusat

Sherny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan banding tanggal 8 November 2002.

2012-06-14 14:52:22
Kasus BLBI
Advertisement

Tim kuasa hukum Sherny Kojongian, Dea Tungga Esty mengatakan, pihaknya masih menunggu surat jawaban Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus Sherny. Untuk mendukung, kuasa hukum Sherny akan mendaftarkan ke PN Jakarta Pusat.

"Kami akan mendaftarkan peninjauan kembali kasus Sherny Konjongian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dea saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/6).

Menurut Dea, kliennya berhak membuka kembali untuk kebenaran materil. "Sekarang digali bukti materil kebenaran Sherny bersama-sama (Alm) Hendra Raharja dan Eko Rahadirputranto atau tidak," ujar Dea.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun atas kasus KLBI Bank BHS yang dilakukan oleh Sherny Kojongian, Eko Putranto Hendra dan Hendra Rahardja. Namun Hendra dinyatakan telah meninggal dunia pada tahun 2002.

Ketiga terpidana tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan banding tanggal 8 November 2002 nomor 125/Pid.2002/PT DKI.

Hendra dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, sedangkan Eko dan Sherny menerima hukuman pidana penjara 20 tahun. Ketiganya juga didenda Rp 30 juta yang apabila tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan enam bulan.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.