LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setubuhi bocah, kakek di Ambon dituntut 12 tahun

Mohammad Sasole alias Tete Nawal, kakek berusia 70 tahun dituntut 12 tahun penjara.

2016-06-09 00:03:00
Pemerkosaan
Advertisement

Mohammad Sasole alias Tete Nawal, kakek berusia 70 tahun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon karena memperkosa seorang bocah berusia 16 tahun yang memiliki keterbelakang mental.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata JPU, Meggy Parera seperti dilansir Antara di Ambon, Rabu (8/6).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Terdakwa awalnya berpapasan dengan korban dan menarik tangannya ke dalam hutan. Selanjutnya, terdakwa berusaha membuka paksa pakaian korban lalu memperkosanya pada Sabtu(27/2.

Terdakwa Tete Nawal membawa korban ke dalam hutan sekitar 500 meter dari perkampungan. Saat itu ada dua saksi yakni Sumiati Sasole dan Ridwan Latukau yang melihatnya dan melaporkan kejadian itu kepada Raihana.

Raihana bersama Sumiati dan Ridwan langsung pergi ke hutan Waiwli atau Bong dan mendapati korban sedang berdiri sendirian di dalam hutan.

Sumiati dan Ridwan juga mengakui awalnya melihat terdakwa sedang berbicara dengan korban di dalam semak-semak, sehingga mereka memanggil korban untuk pulang. Namun, terdakwa memarahi dan melempari mereka.

Dalam persidangan, saksi Raihana Lauselang yang merupakan saudara kandung korban mengaku mengenali terdakwa karena ternyata tetangganya di Desa Morela, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan dan trauma terhadap korban sehingga majelis hakim diminta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Tete Nawal.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.