Setelah larang Taksi Uber, bagaimana sikap Ridwan Kamil soal GO-Jek?
Emil menyebut dirinya akan memerintahkan Dishub Kota Bandung untuk merangkul ojek pangkalan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan, Taksi Uber tidak boleh beroperasi. Pelarangan transportasi berbasis online itu sudah melalui pertimbangan banyak hal. Lantas bagaimana dengan status GO-Jek yang juga mengundang penolakan dari ojek konvensional?
"Itu (masalah ojek) tidak ada referensinya. Itu PR untuk pemerintah pusat. Ojek yang non GO-Jek pun 'kan tidak ada payung hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil, di Pendopo Kota Bandung, Senin (7/9). Untuk diketahui ojeg konvensional dan Go-Jek saat ini beroperasi dengan nopol hitam.
Emil menyebut dirinya akan memerintahkan Dishub Kota Bandung untuk merangkul ojek pangkalan dan GO-Jek duduk bersama dan bermusyawarah.
Sebab tidak ada salahnya jika kemudian hari ojek pangkalan meniru cara yang dilakukan oleh GO-Jek dalam menjaring penumpang.
"Atau dengan kata lain ojek pangkalan pun memanfaatkan kemajuan teknologi.
Saya punya kepentingan ojek pangkalan juga harus makmur," ujarnya.
Baca juga:
Taksi Uber dilarang beroperasi di Bandung
Buka usaha di Bandung yang belum registrasi pajak, siap-siap disegel
Target wajib pajak di Bandung Rp 1,6 T, September baru Rp 859 M
Reaksi Aher dan Ridwan Kamil proyek kereta api cepat ditolak Jokowi
Kadis Jabar soal kereta cepat: Kalau belum waktunya, mau kapan lagi?