Setelah duel dengan korban, dua orang begal di Bekasi dibekuk
Adapun, kedua tersangka yang tertangkap kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dua dari enam begal berhasil ditangkap aparat Polsek Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu (16/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kini kedua tersangka masing-masing Roni (21) dan Ali Imron (19) mendekam di sel tahanan kepolisian setempat.
Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP Wahid Key mengatakan, dua tersangka melakukan aksinya di depan kantor Pemasaran HDP, Jalan Raya Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, bersama dengan empat kawannya.
"Tersangka berusaha merampas sepeda motor milik pengguna jalan di lokasi kejadian," kata Wahid, Sabtu (16/9).
Menurut dia, korbanya, Fu Tjin Swi alias Heru (22) yang membawa sepeda motor diadang, dan diancam menggunakan sebilah pedang dan golok agar menyerahkan tunggangannya tersebut.
"Korban menolak dan melawan, di saat bersamaan ada anggota kami yang sedang patroli melintas, kemudian menangkap dua orang tersangka," ujarnya.
Sedangkan, empat pelaku yang menjadi komplotan tersangka berhasil melarikan diri. Dari keterangan dua tersangka, polisi mengantongi identitas keempatnya, yaitu A, O, R, dan P.
"Kami masih melakukan pengejaran kepada para tersangka yang berhasil melarikan diri," katanya.
Adapun, kedua tersangka yang tertangkap kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kami menyita pedang, golok, sepeda motor, dari para tersangka sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca juga:
Bacok korban, begal motor di Bekasi babak belur dihajar warga
Di depan mata pacarnya, juru parkir tewas ditembak begal
Begal beraksi pakai celurit & penadah motor curian diringkus polisi
Pulang dinas, anggota Polwan ringkus begal di Tanah Abang
Tangkap begal, Kopda Marinir Saiful Kadri diberi penghargaan
2 Begal motor di Medan ditembak mati polisi, pelaku berumur 20 tahun