LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setelah Bebas, Ahok Akan Dirikan BTP Foundation

Rencananya mantan Bupati Belitung Timur itu akan membuka yayasan setelah bebas dari Mako Brimob. Sementara untuk sikap politik, Ima meminta semua pihak agar mendengarnya langsung dari Ahok.

2018-12-11 09:49:46
Ahok
Advertisement

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Kabar tersebut telah diketahui oleh staf yang sudah bekerja untuk Ahok selama ini.

"Iya nih sudah baca," kata salah satu staf Ahok, Ima Mahdiah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/12).

Rencananya mantan Bupati Belitung Timur itu akan membuka yayasan BTP Foundation setelah bebas dari Mako Brimob. Sementara untuk sikap politik, Ima meminta semua pihak agar mendengarnya langsung dari Ahok.

Advertisement

"Kalau politik nanti biar bapak (Ahok) sendiri yang jawab. Rencananya nanti bapak mau launching yayasan, Yayasan Ahok," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan dengan penambahan remisi pada natal 2018, maka total potongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.

"Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade melalui siaran persnya, Selasa (11/12).

Advertisement

Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan lantaran berkelakukan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 6 bulan.

Pertimbangan lainnya karena Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.

"Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," ujar Ade.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakukan baik.

"Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," ungkap Sri seperti dihubungi Liputan6.com.

Remisi Natal 28 ini merupakan remisi ketiga yang didapat mantan Bupati Belitung Timur ini. Ahok sebelumnya pernah mendapatkan pemotongan masa tahanan Natal 2017 selama 15 hari serta remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca juga:
'Ahok Sekarang Sudah Bisa Tahan Amarah'
Keluarga Belum Tahu Ahok Akan Bebas 24 Januari 2019
Ahok Diperkirakan Bebas Pada 24 Januari 2019
Ruhut: Ahok Dukung Jokowi, Tapi Tak Ikut Berpolitik
Isu Ahok Gabung, PDIP Tegaskan Hanya Tertutup Bagi Pengkhianat & Penculik

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.