Setara Institute minta aktivis pro demokrasi jangan saling hina
"Teman-teman aktivis pro demokrasi tentu harus belajar menghargai perbedaan," ujarnya
Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan bahwa kasus cuitan twitter berbau SARA yang saat ini bergulir di Mabes Polri atas laporan ormas Pospera terhadap akun @gendovara milik anggota dewan nasional Walhi I Wayan Suardana alias Gendo seharusnya bisa didamaikan.
Hendardi mengakui bahwa ia mengenal baik Adian Napitupulu selaku Ketua Dewan Pembina Pospera yang menjadi salah satu sasaran cuitan berbau SARA dari akun @gendovara maupun terhadap Gendo sebagai pemilik akun tersebut.
"Dua-duanya masih yunior saya, waktu masih sama-sama aktivis, advokasi rakyat dan berlanjut menjadi pengacara. Saya pernah mengadvokasi Adian waktu ia masih menjadi aktivis Forkot sedangkan Gendo itu yunior saya langsung di PBHI," ujar Hendardi, Jakarta, Rabu (7/9).
Meski mengakui bahwa kasus SARA bukanlah delik aduan yang tidak bisa dicabut , Hendardi menyatakan bahwa ia sangat ingin agar dua pihak ini bisa didamaikan.
"Iya meski itu bukan delik aduan tapi bisalah diupayakan agar berdamai, enggak perlu ribut-ribut. Karena saya yakin dua orang ini akan lebih baik buat bangsa ini jika bersinergi bukan berseberangan. Saya sudah hubungi keduanya, Adian juga Gendo, pada prinsipnya saya ingin menengahi supaya tidak berlanjut," jelas Hendardi.
Hendardi berpandangan pro atau kontra soal reklamasi seharusnya bukan melemparkan hinaan-hinaan apalagi sampai adu fisik. Tetapi duduk bersama untuk merumuskan apa yang terbaik buat masyarakat dan mana yang lebih bermanfaat buat rakyat.
"Teman-teman aktivis pro demokrasi tentu tidak bisa memaksa untuk selalu memilih pilihan yang harus sama dan sudah harus belajar menghargai perbedaan" demikian Hendardi mengakhiri pernyataannya.
Kasus pelaporan ujaran kebencian SARA ini diadukan oleh Pospera terkait cuitan akun @gendovara yang dilakukan berkali kali dengan kata kata yang menghina kemanusiaan dan marga. Dalam pelaporan yang dilakukan Pospera, Bareskrimsus dan Cyber Crime Mabes Polri serta Polda Metro Jaya menetapkan unsur unsur pasal 28 UU ITE telah terpenuhi.
Proses penyidikan sudah berjalan dengan dipanggilnya kembali Sekjen DPP Pospera untuk kembali dimintai keterangan dan kelengkapan bukti bukti untuk di cocokan dengan penelusuran cyber crime. Kasus ini semakin memanas ketika ada sekelompok orang di Bali yang membakar foto aktivis Pospera dan menteror anak serta isteri dan keluarga aktivis Pospera di Bali.
Menyikapi aksi teror tersebut Pospera kemudian melakukan aksi serentak di 20 Polda di 20 Propinsi mendesak agar pemilik akun @gendovara segera ditangkap. Berikut nya Pospera juga membuat pelaporan kembali terhadap pelaku teror. Laporan Pospera tersebut dilengkapi dengan identitas dan alamat terduga pelaku.
(mdk/sho)