LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setahun cabuli anak tiri, FS masuk bui

HT yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) mengadukan perbuatan FS kepada tantenya. Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan. HT pun divisum dan didapati luka robek akibat benda tumpul di kemaluannya.

2016-11-30 05:01:00
Pemerkosaan
Advertisement

Perbuatan FS, warga Simpang Empat, Asahan, sungguh keterlaluan. Dia tega memperkosa anak tirinya HT (11).

HT yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) mengadukan perbuatan FS kepada tantenya.

"Kasus ini terbongkar, setelah korban menceritakannya kepada tantenya. Akhirnya keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Selasa (29/11).

Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan. HT pun divisum dan didapati luka robek akibat benda tumpul di kemaluannya.

Petugas pun mengamankan FS. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia sudah mencabuli HT sejak korban duduk bangku kelas 4 SD.

"Jadi sudah sekitar setahun dia melakukan pelecehan terhadap anak tirinya," imbuh Bayu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Iptu Rusli Manik, menambahkan pemerkosaan dilakukan FS di rumahnya dan beberapa tempat lain saat keluarganya tidak berada di sana.

Untuk mengamankan aksinya, FS mengancam HT agar tidak menjerit atau mengadu kepada siapa pun. "Korban masih trauma, namun kondisinya mulai pulih. Kini dia dititipkan di rumah saudaranya agar lebih aman" papar Rusli.

Sementara, FS tidak mengakui perbuatannya. Namun penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka sudah dititipkan di Rutan," jelas Rusli.

Dia memaparkan, FS dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1/3, jadi 20 tahun penjara," jelas Rusli.

Baca juga:
Siswi SMP di Indragiri Hulu laporkan ayah tiri karena kerap dicabuli
Ogah tanggung jawab usai hamili pacar, Eka dilaporkan ke polisi
Guru SD di Situbondo dipolisikan usai cabuli 4 murid di ruangannya
Bocah 11 tahun dicabuli ayah tiri puluhan kali di dalam mobil
Kakek 52 tahun tega masukkan jari ke kemaluan bocah 9 tahun
Tiga bocah di Balangan cabuli temannya saat mandi bareng di kolam

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.