Sesuai UU, Polri wajib mundur tangani kasus simulator SIM
"Undang-Undang sudah mengatur itu, jadi polisi tidak boleh ngotot," kata Alvon.
Mabes Polri diminta untuk mundur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus ini.
"Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur jelas bagaimana peran polisi dan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani bersama," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada merdeka.com, Kamis (2/8).
Alvon menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 50 ayat 3 dan 4, diterangkan bagaimana peran kepolisian dan KPK dalam menangani kasus korupsi yang sama. Jika sudah ditangani oleh KPK, maka kepolisian harus mundur menangani kasus tersebut.
"Ayat 3 berbunyi: Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sementara ayat 4 berbunyi: Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan," kata Alvon.
Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepolisian tetap melakukan penyidikan kasus simulator. "Undang-Undang sudah mengatur itu, jadi polisi tidak boleh ngotot," ujar Alvon.
Dalam pengusutan kasus simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menangani. Bahkan, keduanya juga menetapkan tersangka yang sama.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM. Empat tersangka itu adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
Sementara Polri juga menetapkan orang yang sama yaitu, Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua tersangka lagi, yaitu AKBP Teddy Rusmawan dan Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo.(mdk/has)