LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sesak napas, tahanan kasus korupsi BSPS meninggal di Rutan Sampang

Tahanan kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013, Sunarto Widodo, meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, Kamis (2/3) malam.

2017-03-03 06:44:13
Kasus korupsi
Advertisement

Tahanan kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013, Sunarto Widodo, meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, Kamis (2/3) malam.

"Tersangka menderita sesak napas dan selama menjalani penahanan yang bersangkutan telah dua kali menjalani perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya," kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang, Abdus Subir di sela acara penyerahan jenazah di rumah duka Desa Tanggumung, Sampang, Jumat (3/3) dini hari.

Abdus Subir yang mewakili Kepala Rutan Sampang Gatot Tri Raharjo menjelaskan, tahanan Sunarto meninggal Kamis sekitar pukul 21.00 WIB dan jenazah diserahkan setelah proses pemberkasan selesai.

Jenazah almarhum diantar ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Pemkab Sampang pada Jumat sekitar pukul 00.30 WIB. Demikian dilansir Antara.

Setibanya di rumah duka, jenazah langsung dimandikan, disalatkan sebelum akhirnya dikebumikan di pemakaman umum Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang.

Terlihat hadir dalam prosesi pemakaman almarhum Sunarto Widodo itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa beserta stafnya dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sampang.

Sunarto Widodo ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang pada 19 Oktober 2016 terkait kasus dugaan korupsi BSPS kepada 1.900 warga penerima bantuan dengan memotong besaran dari seharusnya Rp 7 juta, penerima hanya mendapatkan bahan material bangunan senilai antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.