LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sering nonton film porno, pemuda di Surabaya hamili pacar

Korban kini tengah hamil lima bulan.

2014-02-25 16:38:59
pencabulan
Advertisement

Terinspirasi film dan gambar-gambar porno, FB (21), warga Surabaya, Jawa Timur, menggauli EFN (17), siswi kelas tiga di salah satu SMK di Surabaya. Korban saat ini hamil lima bulan.

Meski atas dasar suka sama suka, karena korban masih di bawah umur. FB lalu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (25/2). Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Antara korban dan tersangka ini, dari pengakuan mereka, sudah saling kenal selama satu tahun, hampir dibilang mereka ini pacaran. Kemudian mereka melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka hingga korban yang masih sekolah hamil lima bulan," kata Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar.

Awal kejadian, lanjut Lily, pada September 2013 lalu, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Kemudian mereka menonton televisi di lantai atas rumah tersangka. Karena kondisi rumah sepi, tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

"Tersangka sering mengajak korban bolos sekolah dan mengajak main ke rumahnya, hingga perbuatan asusila itu terjadi. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kami kemudian menindaklanjuti dengan menangkap korban di rumahnya," lanjut Lily.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans, baju, kaos dan celana dalam. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mengenal tersangka melalui teman karibnya setahun lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas dua SMK di Surabaya.

"Saya mengenal dia (korban) dari teman. Awalnya enggak ada niat berbuat itu (persetubuhan). Karena sering nonton film dan gambar-gambar gituan jadi pingin," aku tersangka.

Tersangka kini terancam hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta, maksimal Rp 300 juta.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.