Sering nonton film porno, bocah SMP hamili siswi setara SMA
Selama pacaran, Mv juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, di sejumlah tempat di Samarinda.
Mv (15), ABG yang masih bersekolah SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga menghamili kekasihnya, Sa (16), seorang siswi setara SMA di Samarinda, hingga usia kandungan 6 bulan.
Penangkapan Mv, menyusul laporan orangtua Sa, Rabu (3/1) kemarin. Mereka tidak terima putrinya hamil di luar nikah, yang diketahui diduga kuat pelakunya adalah Mv.
"Di hari yang sama, setelah dilaporkan orangtua, pelaku ini kami tangkap kemarin, waktu pulang dari sekolah," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (4/1).
Di hadapan polisi, Mv mengakui telah menghamili kekasih yang sudah dia pacari lebih dari 1 tahun itu. Selama pacaran, Mv juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, di sejumlah tempat di Samarinda.
"Mereka ini pacaran. Sudah melakukan hubungan itu 4 kali, dan sekarang korban Sa ini, hamil 6 bulan," ujar Ervin.
Dijelaskan Ervin, dari pemeriksaan terhadap Mv, penyidik yakin untuk melakukan penahanan, sambil berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat Mv masih berstatus anak di bawah umur.
"Penahanan penuhi syarat karena dia sudah mengakuinya," tambuhnya.
Keterangan diperoleh merdeka.com, diduga pelaku Mv menghamili kekasihnya, lantaran seringkali menonton film porno di ponselnya. Ditanya itu, Ervin tidak mau berandai-andai.
"Saya belum bisa komentar soal itu karena (pelaku Mv) masih kita periksa," sebut Ervin.
Pelaku Mv kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
KPAI sebut DM jual keperawanan anak jalanan Rp 5 juta ke WNA
Lewat Facebook, DM jual anak jalanan ke WNA asal Jepang
KPAI endus jaringan internasional di kasus eksploitasi seksual anak jalanan
KPAI: Waspadai kejahatan seksual pada saat libur tahun baru
KPAI geram terduga guru cabul di Samarinda dikabarkan bebas usai berdamai