LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Serang pemotor dan todongkan senjata, 7 remaja DIY diciduk polisi, 4 masih pelajar

Ketujuh remaja itu melakukan kekerasan hanya karena seorang dari mereka pernah hampir menjadi korban. Kemudian, dia mengajak sejumlah orang untuk melakukan balas dendam.

2017-11-22 22:03:00
Begal Motor
Advertisement

Tujuh orang remaja harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat kekerasan jalanan atau biasa disebut klitih. Ketujuh remaja itu berinisial AM (17), KF (18), RFP (17), RRA (17), RV (16), MA (19) dan MD (18).

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin, mengatakan ketujuh remaja itu ditangkap berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh petugas. Informasi yang didapat, mereka beraksi pada Sabtu (4/11) yang lalu.

"Mereka beraksi di Jalan Solo. Tepatnya di Sorogenen, Purwomartani, Kalasan pada Sabtu 4 November sekitar pukul 01.00 dinihari," jelas Heru di Mapolres Sleman, Rabu (22/11).

Advertisement

Heru menerangkan, ketujuh remaja itu melakukan kekerasan hanya karena seorang dari mereka pernah hampir menjadi korban. Kemudian, dia mengajak sejumlah orang untuk melakukan balas dendam.

"Mereka kemudian mencari orang yang pernah hampir mengklitih salah satu dari pelaku. Dengan modal mencari ciri-ciri motor yang sama ketujuhnya kemudian mencari sasarannya," beber Heru.

Saat beraksi, ketujuh remaja ini telah menyusun strategi dan pembagian tugas. Ada pelaku yang berperan sebagai pengendara, perusak sepeda motor, penodong korban dengan senjata tajam dan ada yang merampas barang korban.

Advertisement

"Kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya barang hasil rampasan para pelaku, sebilah pedang, dua sepeda motor dan sebuah HP," ulas Heru.

Heru menambahkan ke semua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Dari tujuh orang, imbuh Heru, empat orang masih berstatus pelajar.

"Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tutup Heru.

Baca juga:
Wanita ditemukan tewas di jalanan Kota Surabaya, kondisinya mengenaskan
Sempat kabur ke Kalimantan, begal yang viral di medsos ditangkap
Tertangkap basah mencuri motor, pemuda di Rohil babak belur dihakimi massa
6 Pencuri motor bersenjata api rakitan ditangkap Polres Jaksel
Jadi korban begal, Bambang ditemukan terkapar di Jalan Raya Citayam Depok
Begal mobil modus jadi polisi di Penjaringan ditangkap, satu pelaku ditembak mati
Keberanian Aipda Dwi lawan dan tumbangkan bandit dengan 2 tembakan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.