LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Serang bus rombongan umroh Bima Arya, 5 Suporter Viking diamankan

Dia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

2018-02-18 20:31:00
Bima Arya Sugiarto
Advertisement

Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyerangan bus rombongan umroh yang ditumpangi calon wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama anak dan istrinya. Aksi penyerangan terjadi pada Sabtu (17/2) siang, saat bus bernomor polisi F 7950 AA yang membawa puluhan jemaah umroh tujuan Bandara Soekarno-Hatta itu melintas di Tol Jagorawi KM 29.

Para pelaku kemudian melempari bus dengan batu sehingga menyebabkan kaca bagian samping kiri pecah. Dua orang jemaah umroh pun ikut terluka akibat pecahan kaca mengenai pipi. Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, hasil pemeriksaan para pelaku sudah merencanakan aksi penyerangan itu. Dicky menuturkan, mereka berniat untuk melakukan pengadangan kepada suporter Persija Jakarta dari wilayah lain yang akan berangkat menuju Jakarta untuk menyaksikan pertandingan final Piala Presiden.

Advertisement

"Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku ini adalah pendukung atau suporter sepakbola Viking Persib Korwil Bogor Utara," ucap Dicky, Minggu (18/2).

Sambung Dicky, ternyata aksi serangan lemparan batu itu salah sasaran. Para pelaku mengira, bus yang membawa rombongan umroh itu adalah kelompok suporter The Jack (sebutan untuk pendukung Persija).

"Mereka mengira itu suporter Persija, karena rombongan umroh termasuk Pak Bima Arya dan keluarganya menggunakan syal berwarna oranye. Persis seperti syal Jakmania," jelas Dicky.

Advertisement

Dia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sebenarnya di lokasi, ada 14 orang suporter Viking yang sudah siap. Tapi hanya lima orang saja yang melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi lacak pelempar batu ke bus rombongan umrah Bima Arya
Diduga Jakmania, bus rombongan umroh Cawalkot Bogor Bima Arya dilempari batu
Jakmania ulang tahun, Bobotoh ikut merayakan
Suporter kembali jadi tumbal, SOS pertanyakan peran pemerintah
Adu kreatifitas ala Bonek Mania

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.