LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepi pembeli, pemilik kios demo pengembang Setos

Para pemilik kios meminta ganti rugi karena Serpong Town Square sepi pengunjung.

2012-07-10 13:50:52
Demo
Advertisement

Sedikitnya 59 pemilik tenant, ruko, dan apartemen Serpong Town Square (Setos) melakukan unjuk rasa di gerbang masuk pusat bisnis tersebut. Mereka menuntut manajemen mengganti seluruh kerugian yang mereka alami setelah membelinya awal tahun 2003 lalu.

Massa pendemo mulai menggelar aksinya pada pukul 10.00 WIB dengan membawa berbagai macam spanduk tentang keluhan dan aspirasi mereka. Salah satunya, menuntut ganti rugi, dan menuding manajemen PT Dinamika Karya Utama, selaku pengembang Setos sudah ingkar janji.

Wakil Koordinator Paguyuban Tenant Setos Andre N mengatakan, manajemen Setos sudah ingkar janji berkali-kali kepada pembeli tenant, ruko dan apartemen. Seperti menjanjikan akan bergabungnya tenant besar yang menjadikan kawasan ini ramai.

"Sejak promosi manajemen menyatakan bahwa Setos proyek besar dengan konsep 4 in 1, dengan jaminan akan ramai. Kenyataannya, keramaian hanya bertahan 1 tahun pada tahun 2003, dan sampai kini kawasan ini mati," katanya.

Akibat sepinya kawasan ini, pihaknya merasa mengalami kerugian besar. Baik material dan waktu. "Kerugian yang kami alami hingga Rp 19 miliar. Sebab, saat kami beli antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta tidak ada keuntungan yang kami dapatkan. Justru kami merugi. Makanya, kami minta pay back (uang kembali) berlipat kali dari harga yang kami beli," imbuhnya.

Kuasa Hukum Paguyuban Tenant Setos, Andar Manik mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak manajemen atas keluhan kliennya. Namun, mediasi selalu mentok. "Karena jalan mediasi sudah, kami akan meneruskan hal ini ke Mabes Polri dengan pasal pembohongan dan penipuan," ucapnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.