Sepanjang 2020, Polri Tangkap 48 Ribu Tersangka Kasus Narkoba
Menurutnya, barang haram yang diamankan antara lain 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorilla, dan 64,5 gram hashish.
Kapolri Jendral Idham Azis menyampaikan, pihaknya menangkap sebanyak 48 ribu lebih tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2020. Dari pengungkapan tersebut, puluhan ton barang haram berbagai jenis pun disita.
"48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," katanya dalam pertemuan virtual, Selasa (22/12).
Menurutnya, barang haram yang diamankan antara lain 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorilla, dan 64,5 gram hashish.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana perdagangan orang, Polri telah menyelesaikan 126 kasus dari 148 perkara yang ada alias 85 persen sepanjang tahun 2020.
"Satgas mafia tanah menyelesaikan 73 perkara," jelas Idham.
Selanjutnya, untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polri telah menuntaskan sebanyak 98 perkara dari total 131 perkara atau 74,8 persen. Adapun terkait patroli Siber, petugas melakukan upaya preventif terhadap 4.464 akun dengan penanganan kasus hoaks sebanyak 179 perkara dan terkait Covid-19 sebanyak 104 perkara dengan 104 tersangka.
"Pemberantasan street crime khususnya begal ini, Polri telah menuntaskan 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara atau 73 persen," tutup Idham.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sepanjang 2020, Polri Garap 1.412 Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp3 T
Sepanjang 2020, Polri Tangkap 228 Tersangka Terorisme
Polri Pecat Tidak Hormat 129 Anggota Sepanjang 2020
Komnas HAM Selidiki Darah Tercecer di Mobil Laskar FPI Tewas dan Polisi
Komnas HAM akan Periksa 4 Anggota FPI yang Diburu Polda Metro
Polri Sudah Periksa 78 Saksi dan 7 Ahli Terkait Penembakan 6 Anggota FPI