Seorang Remaja Asal Banyuwangi Setubuhi Anak Majikan di Denpasar
Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pria berinisial MTF (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang telah lama jadi buronan. MTF ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur.
Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pria berinisial MTF (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang telah lama jadi buronan. MTF ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur.
"Iya kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Kamis (23/7).
Peristiwa itu terjadi pada Bulan Mei tahun 2019 lalu di Jalan Natakusuma, Denpasar Timur, sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku dengan tega menyetubuhi anak majikannya yang berinisial NA (saat ini berusia 19 tahun).
Saat itu, sekitar pukul 01.00 WITA, kamar korban dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati. Kemudian, pelaku masuk dan memaksa serta mengancam korban dengan menggunakan pisau dan menyetubuhi korban.
"(Pelaku) mengancam korban dengan menggunakan pisau tersebut," imbuh Dodi.
Setelah peristiwa itu, pelaku kabur dan akhirnya ayah korban baru mengetahuinya dan melaporkan ke Mapolda Bali.
Lewat laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku ada di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian polisi melakukan penangkapan kepada pelaku, Kamis (16/7).
"Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan lidik di seputaran Banyuwangi, Jatim. Dan pelaku berhasil diamankan," ujar Dodi.
(mdk/cob)