Seorang Pelajar di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba, Siapa Dia?
RD warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3). Remaja 15 tahun itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
RD warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3). Remaja 15 tahun itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba hingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edward saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Dia menjelaskan, RD berstatus pelajar kelas 3 SMP sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar usia dewasa. Dia menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," lanjutnya.
Dari tangan RD, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Kapolres.
Dari tangan pelaku I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)