LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seorang Kakek di Kebumen Cabuli Teman Bermain Cucunya

Seorang kakek berinisial TF (55) warga Kelurahan Bumirejo, Kabupaten Kebumen diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Anak tersebut berusia 9 tahun. Terhitung sebagai tetangga sekaligus teman bermain cucu tersangka.

2019-02-27 03:30:00
pencabulan
Advertisement

Seorang kakek berinisial TF (55) warga Kelurahan Bumirejo, Kabupaten Kebumen diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Anak tersebut berusia 9 tahun. Terhitung sebagai tetangga sekaligus teman bermain cucu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka diduga telah mencabuli korban dan pertama kali dilakukan sekitar tahun 2018 di rumahnya.

"Korban alami trauma akibat perbuatan cabul tersangka," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Selasa (26/2).

Advertisement

Modus yang dilakukan tersangka, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut.

Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul pada korban pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut di kediamannya yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.

"Kasus ini terkuak, sebab korban menceritakan apa yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen," lanjut Edy.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga:
Bermodus Pacaran, Kadir Setubuhi Bocah SD di Lahan Kosong Hingga Toilet
Murid SD Korban Guru Cabul di Kukar Alami Trauma Berat dan Ketakutan
Pria 10 Anak di Semarang Diketahui 2 Kali Cabuli Bocah Yatim Piatu
Alasan Keamanan, Polisi Pindahkan Penahanan Guru Cabuli 12 Murid
Polisi Sebut Murid yang Dicabuli Guru SD di Kutai Kartanegara Lebih Dari 12 Orang
Guru SD di Kutai Kartanegara Cabuli 12 Murid Sambil Tonton Video Porno

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.