Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Selama 2 Tahun
"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Bowo.
Seorang ayah berinisial DH di Sleman tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya. Pencabulan terhadap anaknya ini dilakukan DH selama 8 tahun. Selain itu korban juga disetubuhi oleh ayahnya selama 2 tahun.
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan jika pelaku sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Bowo menyebut aksi bejat pelaku ini dilakukan jika sang istri sedang berada di luar rumah atau kerja.
"DH mencabuli korban sejak tahun 2012. Saat itu korban duduk di kelas 3 SD. Sementara itu pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2018 saat korban duduk di kelas 3 SMP," ujar Bowo, Jumat (24/4).
"Dari pengakuan korban, korban sudah 10 kali disetubuhi oleh pelaku," tegas Bowo.
Bowo menerangkan pelaku selalu melakukan aksinya saat pulang dari menyopir luar kota dan si istri yang juga ibu korban sedang di luar rumah. Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban di kamarnya maupun di ruang tamu.
Setiap kali melakukan perbuatan bejat itu, pelaku selalu mengancam korban. Korban diancam jika menceritakan apa yang dialaminya, korban akan malu sendiri.
Bowo menjabarkan jika aksi pelaku ini terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya. Korban, lanjut Bowo, bercerita lewat whatsapp dan akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Sleman.
"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Bowo.
Baca juga:
Usai Semprot Disinfektan, Kades di Sumut Coba Perkosa Warganya
Berdalih Tidak Dilayani Istri, Pria di Muratara Perkosa Anak Kandung
Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Istri Temannya di Banda Aceh
Siswa SMP di Kupang Dicabuli Tukang Ojek
Somalia Geger, Anak Umur Tiga dan Empat Tahun Diculik dan Diperkosa