LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Senpi Jenis FN Dibawa Perempuan Terobos Istana Negara Tanpa Magazine

Fakta itu ditemukan ketika petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan senjata dari tangan Siti ketika hendak menerobos ring satu Istana Negara.

2022-10-26 17:50:41
Penangkapan Terduga Teroris
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya mendapati pistol jenis FN yang dibawa Siti Elina kosong tanpa peluru. Siti Elina merupakan perempuan bersenpi yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) kemarin.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap senpi SE terpisah dengan magazine dan hanya terisi selongsong tanpa proyektil.

"Itu terpisah antara pistol dengan magazine, dan di dalam magazine itu ada satu selongsong artinya tanpa proyektil," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Advertisement

Fakta itu ditemukan ketika petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan senjata dari tangan Siti ketika hendak menerobos ring satu Istana Negara.

Namun, untuk memastikan terkait senjata ilegal yang dibawa Siti penyidik masih mendalami dengan melakukan uji balistik.

"Nah ini masih kita dalami bekerjasama dengan Tim Laboratorium forensik untuk melakukan uji balistik. Apakah terisi atau tidak, dengan ini merujuk pada pasal yang kita tersangkakan," jelas Hengki.

Advertisement

Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil geledah, ditemukan adanya senjata satu senjata jenis FN, kemudian dua senjata airgun, dan senjata tajam berjenis pistol.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.

"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.

"Dengan kesigapan ini berhasil mengamankan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.