Sempat Kabur, Buronan Interpol asal Rusia Dideportasi dan Diusulkan Cekal
Pihak Imigrasi Bali mendeportasi buronan Interpol asal Rusia, Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer. Pria yang sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Bali, ini juga diusulkan untuk dicekal masuk ke Indonesia.
Pihak Imigrasi Bali mendeportasi buronan Interpol asal Rusia, Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer. Pria yang sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Bali, ini juga diusulkan untuk dicekal masuk ke Indonesia.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek red notice Interpol warga Negara Rusia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
Pendeportasian Andrew dilakukan pada Selasa (23/3) pukul 13.10 Wita menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 685 ETD yang berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 13.10 Wita dan diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 14.10 WIB.
Selanjutnya, Andrew akan diterbangkan dari Jakarta kembali ke negaranya. Dia dikawal dua anggota NCB Interpol Rusia. Mereka menumpang pesawat
Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura. Dari Singapura, buronan ini dibawa ke Moskow menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362.
Seperti diberitakan, Andrew melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada 11 Februari 2021. Dia dibantu kekasihnya, Ekaterina Trubkina.
Setelah melarikan diri selama 13 hari, tim Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap Andrew dan Ekatarina. Keduanya diamankan di Wilayah Canggu, Kuta Utara pada 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita.
Jamaruli memaparkan, Andrew telah menjalani detensi selama 28 hari. Rinciannya 6 di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yakni sejak 24 Februari 2021. Selanjutnya, sejak 1 Maret 2021, dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Mabes Polri, NCB Divhubinter Polri, Polda Bali, dan Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini," tutup Jamaruli.
Baca juga:
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia
Polisi Tangkap WN Rusia Buronan Interpol yang Kabur dari Kantor Imigrasi di Bali
Hilang Jejak Andrew Ayer Buron Interpol yang Kabur Usai Ditangkap di Bali
Buronan Interpol asal Rusia Kabur, Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa
Polri Kerahkan 40 Personel Buru WN Rusia yang Kabur dari Imigrasi Bali
Buru Buronan Interpol yang Kabur, Imigrasi Ngurah Rai Kerahkan 150 Personel
Imigrasi Bali Buru WN Rusia Buronan Interpol yang Kabur Bersama Teman Wanitanya