LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sempat dikira ada tuyul, duit tamu di vila ini sering hilang

Saking percayanya pencuri uang dalam safety box adalah tuyul, karyawan vila sampai memanggil dukun.

2016-07-14 02:03:00
Pencurian
Advertisement

Tempat penginapan Villa Pertiwi di Ubud Gianyar, Bali kerap mendapat keluhan dari tamu yang menginap. Keluhan khususnya soal kehilangan uang yang disimpan dalam brankas dalam kamar hotel (safety box). Kerap kehilangan hingga sempat muncul dugaan hal itu dicuri tuyul.

Saking percaya pencuri uang dalam safety box adalah makhluk halus berbentuk kecil berkepala botak itu, sejumlah karyawan sampai dukun. Namun, setelah dicari tahu, ternyata setan pencuri itu adalah satpam tempat penginapan itu sendiri.

Terungkapnya pencuri itu setelah pihak Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan dan mendapat sejumlah bukti awal untuk mengamankan pelaku. Pelaku diketahui bernama Wayan Budiasa (27) asal Banjar Tengah, Desa Singakerta, Ubud.

Advertisement

"Dari awal kami sudah mencurigai, jika pelakunya adalah satpam villa. Setelah kami amankan dan proses pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kanit I Reskrim Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Winangun, Rabu (13/7).

Berdasarkan laporan pihak villa, pencurian ini sudah terjadi enam kali. Sasaran pelaku merupakan uang pada brankas kamar hotel. "Hanya saja Pelaku baru mengaku melakukan pencurian sebanyak empat kali,” jelas Winangun.

Pencurian meresahkan tamu menginap di Villa Pertiwi ini dilakukannya sejak awal Tahun 2015 lalu. Kondisi ini sangat meresahkan wisatawan. Bahkan berimbas pada tingkat hunian villa menurun drastis, karena wisatawan mulai tidak nyaman.

Advertisement

"Modusnya, satpam tersebut mengambil kunci kamar di front office dan dengan leluasa mengambil uang tamu. Sebelum beraksi, pelaku mencari daftar tamu yang akan cek out dan mengambil kunci di front office di saat pegawai lengah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dengan ancaman pidana kurungan selama 7 Tahun.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.