LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sempat buron selama 4 tahun, Indra akhirnya dibekuk polisi

Sebelumnya, Indra melakukan perampokan uang milik PT Rosalindo Putra Prima (RPP) sebesar Rp 2,1 miliar.

2016-05-17 19:15:52
Perampokan
Advertisement

Indra (36), pelaku perampokan uang milik PT Rosalindo Putra Prima (RPP) senilai Rp 2,1 miliar sempat buron selama empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kedua kaki pelaku lantaran saat ditangkap melawan petugas.

Indra ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Senin (16/5) malam.

Penangkapan itu berdasarkan pengembangan keterangan keempat pelaku lain lebih dulu ditangkap.

Advertisement

Kepada petugas, Indra menuturkan usai merampok dirinya merantau ke Bandung dan Jakarta. Merasa aman dan mengira kasusnya telah ditutup, Indra memutuskan pulang ke Palembang dan bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya kira tidak mungkin ditangkap lagi, makanya saya pulang. Lagian capek juga tinggal di daerah orang," ucap Indra di Mapolresta Palembang, Selasa (17/5).

Indra mengaku, dari hasil perampokan itu, dia mendapatkan bagian sebesar Rp 280 juta. Uang itu digunakannya untuk biaya hidup selama di rantauan.

Advertisement

"Jumlahnya Rp 2,1 miliar, saya cuma dapat bagian Rp 280 juta. Semuanya sudah habis waktu kabur," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, perampokan itu terjadi pada 7 Agustus 2012, dilakukan tujuh pelaku dengan menggunakan senjata api.

Modus digunakan para pelaku yakni bekerjasama dengan salah satu sopir perusahaan membawa uang.

Dalam perjalanan, mobil perusahaan dihentikan para pelaku. Kemudian, pelaku menodongkan pistol ke arah sopir dan meletuskan tembakan ke udara.

"Tersangka Indra dan dua pelaku lain mengambil empat koper berisi Rp 2,1 miliar milik PT. Rosalindo Putra Prima (RPP), Modusnya kerjasama dengan salah satu sopir perusahaan," beber Maruly.

Dua pelaku lain masih buron dan masih dalam pengejaran polisi. "Yang sudah kita tangkap lima pelaku. Kita lidik dua pelaku lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Indra terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.