LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sembunyikan sabu di bungkus permen, tiga bandar narkoba diringkus

Sembunyikan sabu di bungkus permen, tiga bandar narkoba diringkus. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus permen di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi sabu. Satu bungkus dijual Rp 400.000.

2017-06-08 03:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Narkoba Polresta Depok mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah BP (28), GD (23), dan YAS (24). Pelaku menyimpan sabu di dalam bungkus permen untuk mengelabui polisi.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal transaksi narkoba di salah satu bank swasta di Jalan Alternatif Cibubur Kelurahan Harjamukti, Cimanggis. Satu dari tiga pelaku sudah lama masuk radar polisi. "Kami sudah incar salah satu target yakni BP," katanya, Rabu (7/6).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus permen di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi sabu. Satu bungkus dijual Rp 400.000.

Advertisement

"Didapatkan lagi satu plastik klip bening ukuran besar, Dan satu klip bening ukuran kecil yang isinya sabu. Dijual Rp 200.000," ujarnya.

Dari keterangan tersangka BP, polisi mengembangkan kasus dan menangkap GD di Jalan Raya Cipayung Jakarta Timur. Namun dari hasil penggeledahan di rumah GD polisi tidak menemukan sabu.

"Dari penangkapan GP kami lakukan pengembangan lagi dengan mengamankan YAS alias Botak dan ditemukan satu bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi sabu," ucapnya.

Advertisement

BP sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Selain mengonsumsi sabu untuk diri sendiri, BP juga sebagai pengedar. Indikasinya, barang haram itu akan diedarkan ke Jakarta dan Bogor. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.