LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sembilan pegawai PT KAI mencuri 48 batang rel kereta

9 Pegawai PT KAI mencuri 48 batang rel kereta. Sembilan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) nekat mencuri puluhan potongan rel kereta api. Lima pelaku di antaranya sudah berstatus sebagai karyawan tetap di perusahaan milik negara tersebut.

2016-12-01 22:03:00
Pencurian
Advertisement

Sembilan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) nekat mencuri puluhan potongan rel kereta api. Lima pelaku di antaranya sudah berstatus sebagai karyawan tetap di perusahaan milik negara tersebut.

Kesembilan pelaku adalah Rahmat Cahyono (35) yang berstatus pegawai harian lepas atau PHL, M Yunan (21/PHL), Anwar (33/PHL), Arif (32/PHL), Sugeng Mulyono (42/karyawan), Ferry (27/karyawan), Nopriansyah (27/karyawan), M Dahlan (30/karyawan), dan Nasirwan (44/karyawan).

Mereka ditangkap saat sedang bekerja di Stasiun Tanjung Rambang, Prabumulih. Turut diamankan seorang penadah bernama Ahmadi. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Kijang nomor polisi BG 2206 LC yang digunakan mengangkut barang curian, alat las, dan 48 batang rel.

Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Andi Supriadi mengungkapkan, penangkapan para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu tempat rongsokan Kelurahan Prabusari, yang mendapati puluhan potongan rel. Dari keterangan pemiliknya, rel tersebut dijual para pelaku.

"Kita mendapatkan laporan dari PT KAI ada pencurian rel. Setelah diselidiki, pelaku adalah karyawannya sendiri berjumlah sembilan orang, lima orang diantaranya berstatus karyawan tetap," ungkap Andi kepada merdeka.com, Kamis (1/12).

Dalam menjalankan aksinya, kata Andi, para pelaku cukup profesional dan terorganisir dengan membagi tugas. Bahkan, saat menjual barang curian, para pelaku cuek saja mengenakan seragam PT KAI.

"Mereka mencuri saat jam kerja. Mereka baru mengganti rel kereta api yang rusak dengan yang baru. Rel yang diganti itu diletakkan di pinggir jalan untuk memudahkan mengambilnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Mereka juga terancam diberhentikan dari tempatnya bekerja. "Informasi sejak lama, pencurian melibatkan orang dalam. Ternyata, memang benar dengan tangkapan para tersangka," tukasnya.

Baca juga:
Polisi hadiahi timah panas 2 remaja penadah barang curian
3 WN Peru diciduk usai curi koper WN Arab di bandara Cengkareng
Curi benda sakral di pura, buruh nyaris tewas dihajar massa
Maling pecah kaca mobil & bobol rumah di Jambi akhirnya dibekuk
Aksinya terekam kamera, 2 bajing lompat di Medan-Belawan diringkus
Video: Aksi bajing lompat curi barang
Bobol rumah Bintoro, MB diciduk polisi saat nyuci motor curian

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.