LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seluruh penjara di Sumatera Utara kelebihan penghuni

Seluruh penjara di Sumatera Utara kelebihan penghuni. Jumlah warga binaan kelebihan 286 persen dari kapasitas penjara. Kapasitas penjara se-Sumut sesungguhnya hanya 10.732 orang. Namun, penghuni sudah mencapai 29.446 orang.

2017-11-28 20:35:05
Lapas dan Rutan
Advertisement

Seluruh penjara di Sumatera Utara kelebihan penghuni. Jumlah warga binaan kelebihan 286 persen dari kapasitas penjara. Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut menyebutkan, total kapasitas dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) penjara se-Sumut sesungguhnya hanya 10.732 orang. Namun, penghuni sudah mencapai 29.446 orang atau kelebihan 286 persen dari kapasitas.

"Begitulah kondisinya saat ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Hermawan Yunianto, Selasa (28/11).

Hermawan menambahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI masih menyusun formula untuk mengatasi over kapasitas di 33 UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut.

Advertisement

"Ada satu kebijakan pemidanaan yang namanya restorative justice yaitu suatu proses penyelesaian pidana di mana para pelanggar hukum tidak harus masuk penjara," sebut Hermawan.

Dia mencontohkan pelanggaran pidana pengguna narkoba. Idealnya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke Rutan atau Lapas. Jika mereka dimasukkan ke penjara, dikhawatirkan bukannya menjadi baik tapi justru berpotensi menjadi penjahat. Sebab, ada faktor-faktor yang sangat buruk yang dapat mempengaruhi mereka.

"Ini harus diterapkan secara selektif, penjara itu tidak bukan untuk setiap pelanggar hukum," kata Hermawan.

Advertisement

Upaya lain yang dapat dilakukan di antaranya pemberian hak bagi warga binaan seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan remisi. Namun dari semua itu, solusi paling utama adalah pembangunan Lapas baru.

"Kita sudah membangun kamar hunian tambahan di Lapas yang ada. Di 2016, pembangunan kamar tambahan dibangun di Lapas Tanjung gusta Medan. Lalu di Labuhan Ruku dan lainnya. Namun untuk pembangunan Lapas baru, belum ada petunjuk," jelasnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.