Seluruh Fraksi Partai di DPR Setuju Revisi UU KPK
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Mahesa menyebut beberapa hal yang bakal direvisi dalam UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan atas izin pengawas, kedua pembentukan dewan pengawas KPK, ketiga penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN.
Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai usulan DPR. Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan persetujuan anggota dewan apakah setuju revisi UU KPK. Semuanya sepakat terhadap revisi tersebut.
"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang.
"Setuju," jawab peserta paripurna.
Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna. Pandangan fraksi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," kata Utut.
Kemudian, Utut menanyakan apakah anggota DPR setuju revisi UU KPK disetujui sebagai usulan DPR.
"Dapat disetujui sebagai usul DPR?,"
"Setuju," jawab anggota DPR menyepakati.
Sebelumnya, Baleg DPR telah membahas revisi UU KPK. Hari ini, Baleg telah menyerahkan untuk dibahas kepada paripurna.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Mahesa menyebut beberapa hal yang bakal direvisi dalam UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan atas izin pengawas, kedua pembentukan dewan pengawas KPK, ketiga penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN.
Baca juga:
DPR Klaim Tak Lemahkan KPK Lewat Revisi UU
Diam-Diam, DPR Siapkan Revisi UU KPK
Komisi III DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung di Akhir Tahun
KPK Yakin Revisi UU Nomor 30 Hanya Melemahkan Kerja Pemberantasan Korupsi
Anggota DPR Sebut Rencana Revisi UU KPK Sudah Disepakati dengan Pemerintah Sejak 2017