LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selisih Paham, Burhanudin Tewas Dibantai Teman di Depan Istri

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban berboncengan sepeda motor dengan istri tak jauh dari rumahnya di Jalan Lintas Porok Ulak, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, 16 Agustus 2008 dini hari. Kedua pelaku mengadang korban sambil membawa parang dan pisau.

2020-10-03 21:02:00
Pembunuhan
Advertisement

Burhanudin tewas mengenaskan setelah dibantai dua orang temannya sendiri. Tragisnya, pembunuhan itu terjadi di hadapan istrinya.

12 tahun berlalu, seorang pelaku ditangkap polisi, yakni Sahril alias Kalil (36) warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dia menyusul rekannya Samiul Basir yang lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani masa hukuman.

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban berboncengan sepeda motor dengan istri tak jauh dari rumahnya di Jalan Lintas Porok Ulak, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, 16 Agustus 2008 dini hari. Kedua pelaku mengadang korban sambil membawa parang dan pisau.

Advertisement

Keduanya langsung membacok dan menusuk korban secara membabi buta di depan istrinya. Korban dievakuasi warga ke rumah dan tak lama kemudian meninggal.

Kapolres Musi Rawa, AKBP Efrannedy, mengungkapkan tersangka Sahril ditangkap begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Empat Lawang, Jumat (2/10). Dia sebelumnya mendekam di penjara selama beberapa tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

"Dua tersangka sudah ditangkap, satu di antaranya sudah menjalani hukuman, dan satu lagi baru kemarin diamankan ketika keluar dari lapas. Meski kasusnya sudah 12 tahun lalu, tapi tetap diproses," ungkap Efrannedy, Sabtu (3/10).

Advertisement

Dikatakan, korban dan kedua tersangka pernah terlibat selisih paham. Hal itu membuat mereka merencanakan pembunuhan dengan mengadang korban saat pulang ke rumah.

"Motifnya selisih paham, bukan karena ingin menguasai barang korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup penjara. Tersangka sempat menjalani kesehatan untuk memastikan bebas Covid-19 sebelum ditahan di Mapolres Musi Rawas.

Baca juga:
Pemuda di Tanjung Morawa Tewas dengan Leher Patah, Pintu Rumah Dirusak
Korban Pembunuhan di Humbang Hasundutan Diperkosa Sebelum Dihabisi
Kesal Utang Tak Dibayar, Pria di Palembang Tembak Kepala IRT Hingga Tewas
Mengaku Bersalah, Takahiro Shiraishi Si 'Pembunuh di Twitter' Terancam Hukum Gantung
Makam Janda yang Tewas Diperkosa 5 Pencari Ikan Dibongkar untuk Autopsi
Siswa SMA Bunuh & Perkosa Mayat Bocah Sebab Dendam Dimarahi Ibu Korban Sering Mencuri

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.