Selingkuh dengan polisi, jaksa cantik diperiksa secara etik
"Jaksa AN diproses secara etik di Kejati Riau, saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Edi Birton.
AN, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang tertangkap basah selingkuh dengan seorang anggota Polisi inisial Bripka DSH dalam kamar rumah di kawasan simpang SPG kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, Riau, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Terkait hal itu, Kepala Kejari Pekanbaru Edi Birton saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (30/3) mengatakan, jaksa AN diproses sesuai kode etik kejaksaan.
"Jaksa AN diproses secara etik di Kejati Riau, saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Edi Birton ketika dihubungi merdeka.com.
Diketahui, penggerebekan terhadap sepasang kekasih tidak resmi ini dilakukan lantaran istri dari polisi (Bripka DH), Evi, curiga karena suaminya sejak Desember 2014 tak pernah pulang ke rumahnya.
"Kasusnya sedang didalami asisten bagian Pengawasan Kejati Riau, perkembangannya akan kita beritahukan," kata Edi lagi.
Sebelum digerebek, sang istri terlebih dahulu memanggil ketua RT setempat dan anggota Polsek Tenayan Raya. Kemudian, kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
"Keduanya melakukan hubungan perselingkuhan, karena saat diamankan, mereka berada di dalam satu rumah tanpa ada hubungan resmi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiawan Harun.(mdk/hhw)