Selidiki kasus kematian bocah di Monas, polisi akan periksa Sandiaga
Saat ini, tim khusus telah dibentuk yang dikomandoi oleh Direktur Kriminal Umum Kombes Nico Afinta, dengan anggota penyidik dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir.
Polda Metro Jaya kini menangani kasus kematian anak, dan menyelidiki izin acara pembagian sembako di Monas, Sabtu (28/4) pekan lalu. Terkait kasus kematian anak yang dilaporkan orangtua korban di Bareskrim, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk pelaporan yang di Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi semuanya yang nangani Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Argo menyebutkan bahwa tim khusus yang dibentuk akan menelusuri jejak kematian korban. Pihak Rumah Sakit Tarakan, sampai CCTV akan ikut diperiksa.
Saat ini, tim khusus telah dibentuk yang dikomandoi oleh Direktur Kriminal Umum Kombes Nico Afinta, dengan anggota penyidik dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir.
"Meninggalnya di mana, ditemukan dimana, kemudian yang antar ke rumah sakit siapa, di RS siapa dokter yang menangani itu, kita akan mencari di situ dalam penyelidikan," jelasnya.
"Nanti akan kita lakukan juga (periksa CCTV) seperti apa nanti," Argo menambahkan.
Soal pemeriksaan sendiri, pihak panitia Forum Untukmu Indonesia, juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan diperiksa. Namun, Argo belum memastikan kapan akan dilakukan.
"Nanti kita tunggu, penyidik bekerja dulu jangan diburu-buru ya toh biar bekerja biar mendapatkan hasil nanti kita sampaikan," kata dia.
Sementara itu, pihak kepolisian belum berencana apakah akan mengotopsi kembali jenazah korban. "Nanti kalau memang penyelidik (butuh) nanti kita harus tahu kematiannya seperti penyebabnya apa, yang tahu siapa? yang tahu kan bukan polisi tapi saksi ahli," ucapnya.
Sebelumnya dalam acara pembagian sembako yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia, di Monas, Sabtu (28/4) lalu, dua bocah berinsial MJ (12) dan MRS (10), tewas ketika ikut mengantre sembako. Orangtua MRS, Komariah (42) membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terhadap penanggungjawab acara.
Komariah melalui kuasa hukumnya melaporkan Dave Revano Santosa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/578/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018. Dave dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
Baca juga:
Sandiaga sebut Dave Sentosa bukan relawan OK OCE
Bareskrim pastikan serius usut kasus sembako maut di Monas
Cerita pertemuan Sandi dan ketua panitia bagi sembako di Monas tewaskan 2 bocah
PAN DKI Jakarta kecam bagi-bagi sembako di Monas berujung maut
Sandiaga siap penuhi panggilan polisi soal bagi sembako berujung maut
Fadli Zon akan terima pengaduan ibu korban tewas di pembagian sembako Monas
Eggy Sudjana sebut Ketua MUI sebagai Jokower dan diusulkan dipecat