LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selebgram Jadi Tersangka Penjual Surat Hasil PCR Palsu

Redi menyebut tersangka EAD memanfaatkan pengikut di Instagram pribadinya untuk menawarkan surat hasil PCR palsu tersebut. Peran EAD sendiri diketahui hanya mempromosikan surat palsu PCR.

2021-01-08 20:35:20
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Polda Metro Jaya memastikan salah satu tersangka kasus penjualan surat hasil PCR palsu yang viral berinisial EAD merupakan seorang selebgram.

"Iya betul ada (tersangka seorang selebgram)," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Redi menyebut tersangka EAD memanfaatkan pengikut di Instagram pribadinya untuk menawarkan surat hasil PCR palsu tersebut. Peran EAD sendiri diketahui hanya mempromosikan surat palsu PCR.

Advertisement

"Emang followers-nya dia 200 ribu, dia punya Youtube juga," ujarnya.

EAD sendiri mempromosikan surat palsu itu melalui akun Instagram @erlanggs. Karena dipromosikan melalui akun dengan jumlah pengikut yang cukup banyak, penawaran surat palsu itu pun menjadi viral.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menciduk tiga pemuda yang menjual surat hasil PCR palsu. Satu di antara mereka berinisial EAD yang belakangan diketahui seorang selebgram atau artis Instagram. Surat itu dipasarkan para tersangka melalui media sosialnya.

Advertisement

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cegah Pemalsuan Hasil PCR, Perusahaan Farmasi Bakal Gunakan Kode QR
Kronologi 3 Pelaku Berstatus Mahasiswa Palsukan Surat Tes PCR Hingga Ditangkap Polisi
3 Pemalsu Surat Tes PCR yang Viral dan Diprotes Dokter Tirta Ditangkap
Satgas Covid-19: Dampak Pemalsuan Hasil Tes PCR Timbulkan Korban Jiwa
Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Belum Ajukan Banding

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.