Baru hirup udara kebebasan, Alfian Tanjung kembali dibui di Jakarta
Alfian yang sebelumnya diduga menyebar kebencian yang menyebutkan bahwa kader PDIP dan juga orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kader PKI.
Alfian Tanjung diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah eksepsinya diterima majelis hakim terkait ujaran kebencian melakukan ceramah beberapa waktu lalu. Namun saat sedang mengurus administrasi pembebasan dari Rutan Kelas I Surabaya, Alfian langsung dijemput aparat Polda Jatim.
Abdullah Alkatiri selaku tim pengacara keberatan dan kecewa dengan penjemputan tersebut.
"Kami kecewa, karena sejak dakwaan ditolak dan eksepsi diterima, maka klien kami seharusnya dibebaskan. Kemudian kami mengurus administrasi dan sampai malam ini belum selesai," kata Abdullah saat dikonfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (6/9).
Abdullah mengemukakan, seharusnya kliennya bebas, tetapi kemudian ada banyak petugas kepolisian yang hadir di rutan tersebut. "Dan memang benar, setelah klien kami keluar, ada perintah dari Polda Metro Jaya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga merasa heran dengan penjemputan ini, karena kalaupun kliennya dipanggil maka akan datang. Maka dari itu, pihaknya keberatan dengan penahanan ini dan menurutnya ini merupakan tindakan kriminalisasi.
"Dari awal kami sudah curiga, kenapa kok proses administrasi pembebasan ini diulur-ulur terus," katanya.
Dalam penjemputan tersebut, belasan petugas kepolisian berpakaian preman dan berseragam terlihat memadati areal depan Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan peristiwa tersebut. "Alfian Tanjung diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Malam ini diterbangkan ke Jakarta," ujar Argo, Rabu (6/8) malam.
Argo menjelaskan, Alfian akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait ujaran kebencian. Diketahui sebelumnya, Alfian dilaporkan karena menyebar kebencian yang menyebutkan bahwa kader PDIP dan juga orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kader PKI.
"Tentunya status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tambah Argo.
Alfian yang sebelumnya diduga menyebar kebencian yang menyebutkan bahwa kader PDIP dan juga orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kader PKI ketika berceramah di Masjid Mujahid Surabaya.
Baca juga:
Dibawa ke Polda Metro, Alfian Tanjung tolak tanda tangan surat penangkapan
Polda Metro sebut cokok Alfian Tandjung buat lengkapi berkas yang P19
Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob