LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama tujuh tahun komunitas agama lokal berjuang sampai diakui negara

Setara Institute menyampaikan pujian kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara. Selamat kepada segenap penganut agama lokal Nusantara.

2017-11-08 10:47:11
Kolom Agama di KTP
Advertisement

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. MK memutuskan kolom agama di KTP elektronik maupun Kartu Keluarga, boleh diisi aliran kepercayaan. Dasarnya, agama dan kepercayaan merupakan hak konstitusional, bukan pemberian negara.

Putusan ini perlu diapresiasi karena cukup lama komunitas penganut aliran kepercayaan berjuang untuk diakui negara.

"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Tigor seperti dilansir Antara, Rabu (8/11).

Advertisement

Tigor berharap putusan MK ini dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya menghapus diskriminasi karena agama dan kepercayaan. Dengan putusan ini berarti ada pengakuan secara utuh kepada setiap warga negara.

"Setara Institute menyampaikan pujian kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara. Selamat kepada segenap penganut agama lokal Nusantara," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan.

Advertisement

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata agama dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.