LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama sebulan, Polresta Tangerang bekuk 25 tersangka narkoba

25 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Kota Tangerang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gram sabu, ratusan gram daun ganja, ratusan butir exsimer dan ribuan botol minuman keras.

2017-08-04 14:55:39
Kasus Narkoba
Advertisement

25 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Kota Tangerang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gram sabu, ratusan gram daun ganja, ratusan butir exsimer dan ribuan botol minuman keras.

Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif menerangkan, kasus tersebut terungkap dalam kurun satu bulan sejak 1 Juli sampai 4 Agustus 2017.

Menurutnya, jajaran Satres Narkoba Polres Kota Tangerang terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Ini tanggung jawab kita bersama menekan peredaran psikotropika ditengah masyarakat, narkoba adalah musuh kita," ucap Sabilul di halaman Mapolresta Tangerang di Jalan H Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/8).

Diterangkan dia, dari hasil ungkap kasus selama satu bulan itu, 17 laporan ditangani Sat Resnarkoba Polresta Tangerang dan lima kasus oleh jajaran Polsek. Dengan rincian 19 tersangka pengedar dan enam tersangka pengguna.

Dari hasil pengungkapan itu, lanjutnya, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkoba dan minuman keras berupa 87,03 gram sabu, 917,08 gram daun ganja kering, 816 butir exsimer tramadol dan 2.111 botol minuman keras berbagai merek.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat tersangka pengedar sebanyak 19 tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," terang Sabilul.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.