Selama Ramadan, jam kerja Pemprov Jatim berkurang
para PNS diharapkan tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat edaran terkait Ramadan. Surat tersebut memuat ketentuan waktu kerja di lingkungan Pemprov Jatim yang akan dikurangi sekitar 2 jam.
"Jika pada hari biasa, jam kerja PNS terhitung sembilan jam, mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB. Nah, selama bulan puasa hanya tujuh jam saja, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur, Rasiyo, di Surabaya, Selasa (17/7).
Rasiyo melanjutkan, jam kerja tersebut berlaku pada Senin hingga Kamis. "Sedangkan hari Jumat, jam kerja berkurang lagi satu jam dengan jam istirahat selama dua jam," tambah dia.
Namun demikian, Rasiyo berharap, para PNS tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan. "Konsekuensinya, para pegawainya tetap bekerja dan tidak menjadikan alasan puasa untuk bermalas-malasan," katanya.
Tak hanya itu, Rasiyo juga meminta para PNS yang beragama Islam untuk lebih meningkatkan lagi ibadahnya. "Bagi yang nonmuslim, tetap harus menghormati rekannya yang sedang berpuasa," pesannya.(mdk/lia)