Selama PSBB Transisi Jakarta, 84.793 Orang Langgar Prokes Tak Pakai Masker
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12 Oktober sampai 19 Desember 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12 Oktober sampai 19 Desember 2020. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan penggunaan masker tercatat mencapai 84.793 orang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.
"Denda yang kita kumpulkan dari denda masker tadi sebanyak Rp 485.380.000," jelasnya, Minggu (20/12).
Sementara itu, sebanyak 287 rumah makan atau restoran di wilayah DKI Jakarta ditutup selama 1 x 24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Ada 21 rumah makan atau restoran yang dikenakan denda.
"Denda untuk restoran dan rumah makan sebanyak Rp 133.600.000," sambungnya.
Arifin menambahkan, 106 perkantoran, tempat usaha dan industri di DKI Jakarta juga ditutup selama 3 x 24 jam karena melanggar protokol kesehatan. 20 Tempat kerja dikenakan denda.
Total keseluruhan denda yang diperoleh dari 20 tempat usaha tersebut mencapai Rp 93.300.000.
"Jadi, denda yang dikumpulkan selama PSBB transisi sebanyak Rp 712.280.000. Sementara total keseluruhan denda dari PSBB hingga PSBB transisi mencapai Rp 5.528.145.000," tandasnya.
Baca juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Bar di Pantai Indah Kapuk Disegel Petugas
Polisi Razia Bar di Jaksel: Pengunjung Positif Narkoba dan Langgar Protokol Kesehatan
Satpol PP DKI Tutup Sementara 278 Restoran & Kafe Selama PSBB Transisi Jilid II
Soal Pembatasan Perkantoran 50%, Wagub DKI Ngaku Sudah Koordinasi dengan Luhut
Mal dan Industri di DKI Tanggal 24-27 dan 31 Desember-3 Januari Tutup Pukul 21.00 WIB
Pemprov DKI Umumkan Soal Pengetatan WFH Setelah Selesai PSBB Masa Transisi